Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan NPWP yang Sudah Tidak Aktif
15 Agustus 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan NPWP yang tidak aktif penting diketahui para wajib pajak (WP). Adapun status tidak aktif pada NPWP ini biasanya muncul secara otomatis apabila wajib pajak tidak membayar SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status tidak aktif pada NPWP juga dapat terjadi apabila wajib pajak mengajukan diri dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.
Wajib pajak yang NPWP-nya tidak aktif, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Wajib pajak juga tidak akan diterbitkan atau diberikan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT.
Namun, agar dianggap sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap pajak , maka wajib pajak perlu mengaktifkan NPWP-nya. Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali NPWP yang statusnya telah berubah menjadi tidak aktif.
Syarat Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif
NPWP yang di-non-aktifkan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi, tetapi juga bisa terjadi pada wajib pajak badan. Syarat mengaktifkan NPWP yang tidak aktif untuk wajib pajak pribadi dan badan pun berbeda, berikut penjelasannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
Baca Juga: 5 Fungsi NPWP dalam Administrasi Perpajakan
Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif
Wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang tidak aktif secara offline maupun online. Cara mengaktifkan NPWP yang tidak aktif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, lalu ikuti beberapa tahapan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak sempat mengunjungi kantor pelayanan pajak, wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang berstatus tidak aktif secara online. Merujuk situs resmi DJP, berikut cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online.
ADVERTISEMENT
(NDA)