Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan NPWP yang Sudah Tidak Aktif

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock

Cara mengaktifkan NPWP yang tidak aktif penting diketahui para wajib pajak (WP). Adapun status tidak aktif pada NPWP ini biasanya muncul secara otomatis apabila wajib pajak tidak membayar SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.

Kendati demikian, menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status tidak aktif pada NPWP juga dapat terjadi apabila wajib pajak mengajukan diri dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.

Wajib pajak yang NPWP-nya tidak aktif, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Wajib pajak juga tidak akan diterbitkan atau diberikan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT.

Namun, agar dianggap sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap pajak, maka wajib pajak perlu mengaktifkan NPWP-nya. Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali NPWP yang statusnya telah berubah menjadi tidak aktif.

Syarat Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif

Ilustrasi menyiapkan syarat mengaktifkan NPWP yang tidak aktif. Foto: Unsplash

NPWP yang di-non-aktifkan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi, tetapi juga bisa terjadi pada wajib pajak badan. Syarat mengaktifkan NPWP yang tidak aktif untuk wajib pajak pribadi dan badan pun berbeda, berikut penjelasannya masing-masing.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP

  • Nama

  • NIK

  • Alamat tempat tinggal

  • Alamat email terdaftar di sistem DJP

  • Nomor telepon terdaftar di sistem DJP

2. Wajib Pajak Badan

  • NPWP

  • Nama

  • Alamat email terdaftar di sistem DJP

  • Nomor telepon terdaftar di sistem DJP

  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari salah satu pengurus

  • Nomor ponsel yang mengajukan

Baca Juga: 5 Fungsi NPWP dalam Administrasi Perpajakan

Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif

Ilustrasi layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

Wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang tidak aktif secara offline maupun online. Cara mengaktifkan NPWP yang tidak aktif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, lalu ikuti beberapa tahapan berikut ini.

  1. Unduh formulir permohonan aktivasi kembali NPWP

  2. Isi dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi NPWP

  3. Serahkan formulir ke KPP terdekat

  4. Lampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP lama

  5. Permintaan wajib pajak akan dicek oleh petugas berwenang untuk aktivasi kembali

Apabila tidak sempat mengunjungi kantor pelayanan pajak, wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang berstatus tidak aktif secara online. Merujuk situs resmi DJP, berikut cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online.

  1. Akses www.pajak.go.id

  2. Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar.

  3. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak seperti NPWP, nama wajib pajak, email, dan nomor telepon genggam.

  4. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah, klik connect.

  5. Selanjutnya, tunggu balasan chat dari petugas pajak.

  6. Apabila sudah mendapatkan balasan, silakan ajukan permohonan pengaktifkan kembali NPWP yang statusnya non efektif ke petugas pajak tersebut.

  7. Nantinya wajib pajak diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

  8. Kemudian, wajib pajak juga akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

  9. Jika sudah, permohonan akan diproses oleh petugas pajak.

  10. Apabila permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email.

(NDA)