Cara Membuat Gaji PPNPN Web dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui tata cara membuat Gaji PPNPN Web menjadi hal yang penting bagi setiap satuan kerja (satker) di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L). Memahami proses ini dapat mendukung kelancaran administrasi keuangan dan pengelolaan hak pegawai.
Prosedur pengelolaan data penghasilan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) melalui sistem berbasis daring (online) ini menuntut ketelitian dalam setiap penginputannya. Oleh karena itu, penguasaan alur menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kendala.
Syarat Membuat Gaji PPNPN Web
Melansir laman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo, Jawa Tengah, aplikasi PPNPN Web atau Gaji Web Modul PPNPN merupakan portal digital yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPNPN sendiri mencakup pekerja tidak tetap, tenaga honorer, staf khusus, maupun pekerja lainnya yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sistem PPNPN Web dipakai untuk mempermudah proses pencairan upah maupun tunjangan bagi PPNPN pada satker pemerintah.
Melalui sarana ini, kegiatan penghitungan, pencatatan, maupun penyaluran pendapatan PPNPN dapat dijalankan secara terpusat, daring, maupun terhubung langsung antara lembaga pemerintah dan KPPN.
Lebih lanjut, merujuk pada Panduan Pengguna untuk Satker Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP), pengguna penerapan aplikasi PPNPN Web dikelompokkan menjadi dua bagian.
Pertama, Satker Uji Coba (Piloting), yaitu Satker Kemenkeu. Kemudian, Satker Non-Uji Coba (Non-Piloting), yaitu Satker di luar Kemenkeu.
Satker Uji Coba maupun Non-Uji Coba wajib menyerahkan Arsip Data Komputer (ADK) Migrasi PPNPN kepada KPPN usai Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) pada Desember 2021 resmi diterima oleh pihak KPPN.
Sementara itu, akun pengguna yang didaftarkan oleh Satker terbagi atas dua peran, yakni:
Pengguna Operator Satker.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Cara Membuat Gaji PPNPN Web
Adapun alur proses mengakses portal Gaji Web Modul PPNPN milik DJPb Kemenkeu sebagai berikut:
1. Akses Portal Digit Kemenkeu
Pengguna dapat mengunjungi tautan (link) digit.kemenkeu.go.id yang berfungsi sebagai platform Single Sign-On (SSO) DJPb. Portal ini dirancang untuk mempermudah proses masuk ke berbagai sistem layanan keuangan secara terpusat.
2. Registrasi Awal
Petugas yang ditunjuk oleh satuan kerja perlu memilih menu Registrasi, lalu melengkapi formulir identitas diri. Pengguna wajib mengisi seluruh kolom kosong mencakup nama lengkap, jenis pegawai, nomor induk, surat elektronik, dan data pendukung lainnya.
3. Aktivasi User
Pegawai harus membuka surat elektronik (email) yang sebelumnya telah didaftarkan untuk memproses verifikasi awal. Langkah ini diperlukan agar sistem mengenali akun baru tersebut sebelum melanjutkan tahap berikutnya.
4. Aktivasi Akun
Usai menyelesaikan verifikasi pengguna, tahapan selanjutnya mengharuskan pemohon mengaktifkan akun melalui KPPN mitra kerja satuan kerja. Proses lanjutan ini memastikan hak akses pada aplikasi dapat segera digunakan resmi.
5. Penyampaian ADK Migrasi
Setiap pengelola harus mengikuti panduan teknis cara membuat Gaji PPNPN Web, mulai dari pembuatan arsip data kiriman lintas tahun hingga pemasangan perangkat lunak. Rangkaian prosedur tersebut juga termasuk pemulihan data (restore) agar sistem berjalan normal.
Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru, Konsultan, Pihak Lain, hingga Keluarga
(MDP)
