Konten dari Pengguna

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru, Konsultan, Pihak Lain, hingga Keluarga

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat menjadi kuasa wajib pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat menjadi kuasa wajib pajak. Foto: Pexels

Syarat menjadi kuasa wajib pajak telah mengalami beberapa penyesuaian. Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang menyesuaikan dengan tanggal diundangkannya, yaitu mulai Senin, 6 Juli 2026.

Peraturan terbaru yang diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tersebut adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Ilustrasi memahami syarat menjadi kuasa wajib pajak. Foto: Pexels

Mengacu pada PMK Nomor 44 Tahun 2026, pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dibagi menjadi tiga kategori, meliputi konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Seorang kuasa harus memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan, terkecuali bagi keluarga.

Sementara itu, konsultan pajak yang berperan sebagai seorang kuasa diwajibkan mempunyai izin sebagai konsultan pajak. Untuk pihak lain, dapat dipilih sebagai kuasa apabila memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Secara rinci, berikut syarat menjadi kuasa wajib pajak untuk masing-masing kategori:

1. Konsultan Pajak

Konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa harus mengantongi lisensi resmi dari instansi pemerintah dan terdaftar secara sah dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, penunjukan konsultan pajak juga dipersyaratkan memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan izin konsultan pajak yang masih berlaku.

Ketentuan kriteria bagi kategori ini mencakup syarat-syarat berikut:

  • Memiliki izin konsultan pajak yang diterbitkan oleh Kemenkeu dan statusnya masih aktif.

  • Terdaftar dalam sistem administrasi DJP melalui pendaftaran langsung atau portal wajib pajak.

  • Memiliki kompetensi teknis mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • Tidak sedang dijatuhi sanksi pembekuan maupun pencabutan izin konsultan pajak.

2. Pihak Lain

Perseorangan selain konsultan pajak dan keluarga dapat menjadi kuasa dengan memperoleh SKT dari Menkeu atau pejabat terkait. Syarat penunjukan pihak lain juga harus memahami regulasi perpajakan yang dibuktikan melalui dokumen pendukung resmi.

Adapun kriteria bagi kategori pihak lain terdiri dari:

  • Mengantongi SKT yang masih berlaku dari Menkeu.

  • Terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

  • Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • Memenuhi ketentuan khusus mengenai rekam jejak kepegawaian dan masa jeda minimal 5 tahun (apabila merupakan pensiunan atau mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkeu).

  • Tidak dalam status terkena sanksi pembekuan atau pencabutan SKT.

3. Keluarga

Anggota keluarga dapat menerima penunjukan kuasa tanpa kewajiban membuktikan kompetensi atau kelengkapan administrasi perpajakan tertentu. Syarat penunjukannya cukup dibuktikan melalui dokumen resmi kependudukan yang mencantumkan hubungan kekeluargaan.

Berikut ini syarat-syarat menjadi kuasa wajib pajak untuk kategori keluarga:

  • Memiliki hubungan sebagai suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak pemberi kuasa.

  • Dikecualikan dari persyaratan kepemilikan kompetensi perpajakan maupun SKT.

  • Melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) jika berada dalam satu KK yang sama dengan wajib pajak.

  • Melampirkan surat pernyataan bernomor dan bermeterai dari pemberi kuasa apabila tidak berada dalam satu KK.

Baca Juga: Syarat Surat Keterangan Terdaftar Kuasa Pajak Terbaru bagi Pihak Lain

(MDP)