Konten dari Pengguna

Syarat Surat Keterangan Terdaftar Kuasa Pajak Terbaru bagi Pihak Lain

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat surat keterangan terdaftar kuasa pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat surat keterangan terdaftar kuasa pajak. Foto: Pexels

Pemerintah resmi memperketat syarat surat keterangan terdaftar kuasa pajak. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 itu ditetapkan di Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026, oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Peraturan terbaru tersebut mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada Senin, 6 Juli 2026.

Syarat Surat Keterangan Terdaftar Kuasa Pajak

Ilustrasi memahami syarat surat keterangan terdaftar kuasa pajak. Foto: Pexels

Berdasarkan beleid tersebut, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Pihak yang dapat ditunjuk meliputi konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

Seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Kompetensi yang dimaksud berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Konsultan Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Izin Konsultan Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Sementara itu, pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap mempunyai kompetensi dalam aspek perpajakan apabila memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) pajak.

Adapun tata cara memperoleh SKT pajak tersebut dilaksanakan sesuai dengan PMK yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 44 Tahun 2026, SKT ditetapkan oleh Menkeu atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Syarat bagi Pihak Lain Kuasa Pajak

Selain memiliki kompetensi perpajakan dan surat keterangan terdaftar pajak, seorang kuasa dari pihak lain juga harus memenuhi beberapa ketentuan.

Persyaratan tersebut bervariasi, baik bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu, mantan PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum pensiun, maupun mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kemenkeu.

Berikut rinciannya:

1. Pensiunan PNS Kemenkeu

  • Selama mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan akibat melanggar kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak menyalahgunakan wewenang,

  • Tidak menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

  • Tidak memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

  • Tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.

  • Tidak menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

  • Tidak meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

  • Telah melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan (SK) pensiun.

2. Mantan PNS Kemenkeu yang Berhenti Sebelum Pensiun

  • Pihak lain berstatus PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun.

  • Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

  • Selama mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan akibat melanggar kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tidak menyalahgunakan wewenang,

  • Tidak menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

  • Tidak memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

  • Tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.

  • Tidak menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

  • Tidak meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

  • Telah melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam SK pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

3. Mantan PPPK di Kemenkeu

  • Selama bertugas sebagai PPPK di Kemenkeu, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja PPPK.

  • Tidak dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPPK.

  • Telah melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi PPPK di Kemenkeu.

  • Tanggal diberhentikan yang tecantum dalam surat PHK dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai PPPK di Kemenkeu.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak dan Syaratnya

(MDP)