Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kartu Kuning 2024 dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels

Cara membuat Kartu Kuning 2024 kerap dibutuhkan para pencari kerja. Dokumen ini berfungsi sebagai keterangan bahwa sang pemilik belum dan sedang mencari kerja.

Selain itu, Kartu Kuning juga bisa menjadi pangkalan data (database) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya.

Kartu Kuning ini umumnya berisi informasi seputar nama, NIK, data kelulusan, hingga gelar yang didapat. Di bawah ini akan diuraikan persyaratan dan cara untuk membuat Kartu Kuning 2024.

Syarat Membuat Kartu Kuning 2024

Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels

Kartu Kuning dapat diperoleh dengan mengurusnya di Disnakertrans sesuai tempat domisili KTP berasal. Lama pembuatannya pada umumnya hanya membutuhkan waktu satu hari.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, adapun syarat membuat kartu kuning di Disnakertrans yang perlu diketahui pencari kerja adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

  • Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Sebagai catatan, syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnakertrans di daerah masing-masing. Namun, umumnya persyaratan yang dibutuhkan seperti yang tertulis di atas.

Baca Juga: Fungsi Kartu Kuning untuk Melamar Kerja dan Cara Buatnya

Cara Membuat Kartu Kuning 2024

Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels

Ada dua cara membuat Kartu Kuning 2024, yaitu secara offline dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans di wilayah setempat dan secara online melalui situs karirhub.kemnaker.go.id. Berikut panduannya masing-masing.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline

  1. Datang ke kantor Disnakertrans setempat sesuai domisili KTP.

  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas yang ada.

  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

  4. Pendaftar akan disuruh menunggu selama pencetakan kartu kuning.

  5. Kemudian, pendaftar akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Pendaftar akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

  1. Kunjungi situs web https://karirhub.kemnaker.go.id/

  2. Pilih menu "Daftar".

  3. Isi data yang diminta. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara daring, yakni NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.

  4. Pilih “Masuk Sekarang”.

  5. Setelah itu, pendaftar akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

  6. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

  7. Ketika akun sudah jadi, pastikan pendaftar sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.

  8. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol "Save" atau "Simpan".

  9. Apabila sudah disimpan, database pendaftar tersimpan di Disnakertrans.

  10. Selanjutnya, pendaftar datang ke kantor Disnakertrans setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Fotokopi juga sebanyak yang diperlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnakertrans.

Perlu diketahui, pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya apa pun. Pendaftar hanya akan mengeluarkan biaya saat legalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

(NDA)