Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kartu Kuning 2024 dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 Agustus 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Cara membuat Kartu Kuning 2024 kerap dibutuhkan para pencari kerja. Dokumen ini berfungsi sebagai keterangan bahwa sang pemilik belum dan sedang mencari kerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kartu Kuning juga bisa menjadi pangkalan data (database) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya.
Kartu Kuning ini umumnya berisi informasi seputar nama, NIK, data kelulusan, hingga gelar yang didapat. Di bawah ini akan diuraikan persyaratan dan cara untuk membuat Kartu Kuning 2024.

Syarat Membuat Kartu Kuning 2024

Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels
Kartu Kuning dapat diperoleh dengan mengurusnya di Disnakertrans sesuai tempat domisili KTP berasal. Lama pembuatannya pada umumnya hanya membutuhkan waktu satu hari.
Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, adapun syarat membuat kartu kuning di Disnakertrans yang perlu diketahui pencari kerja adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnakertrans di daerah masing-masing. Namun, umumnya persyaratan yang dibutuhkan seperti yang tertulis di atas.

Cara Membuat Kartu Kuning 2024

Ilustrasi membuat Kartu Kuning 2024. Foto: Pexels
Ada dua cara membuat Kartu Kuning 2024, yaitu secara offline dengan mendatangi langsung kantor Disnakertrans di wilayah setempat dan secara online melalui situs karirhub.kemnaker.go.id. Berikut panduannya masing-masing.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pembuatan Kartu Kuning tidak dipungut biaya apa pun. Pendaftar hanya akan mengeluarkan biaya saat legalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
(NDA)