Konten dari Pengguna

Fungsi Kartu Kuning untuk Melamar Kerja dan Cara Buatnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels

Kartu kuning disebut juga sebagai kartu pencari kerja (AK1). Kartu tanda pencari kerja ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja.

Kehadiran kartu kuning dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu tersebut memiliki masa berlaku selama dua tahun dan pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan harus melapor setiap enam bulan sekali.

Fungsi Kartu Kuning

Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels

Kartu kuning tidak hanya dapat digunakan untuk aplikasi instansi pemerintah, tetapi beberapa perusahaan swasta juga menjadikan kartu ini sebagai salah satu syarat.

Kartu kuning berfungsi sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah atau belum mendapatkan pekerjaan. Selain itu, fungsi utama dari kartu ini adalah supaya Dinas Ketenagakerjaan bisa mendata pencari kerja di daerahnya.

Data-data yang ada di kartu ini dapat dimanfaatkan untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.

Dalam laman Kemnaker, dijelaskan bahwa kartu kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Halaman pertama berisi informasi penting seperti nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja yang meliputi nama,tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.

Kartu ini disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, yakni dari pihak Disnaker kabupaten atau kota.

Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Lewat HP dan Persyaratannya

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning

Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels

Pencari kerja yang ingin mendaftarkan diri dapat datang langsung ke Disnaker sesuai domisili, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan Karirhub.

Dalam pembuatannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya.

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

  • Pasfoto terbaru berlatar belakang mereka sebanyak dua lembar.

  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Setelah melengkapi semua persyaratan, pencari kerja dapat mengikuti langkah-langkah pembuatan kartu kuning berikut ini.

  1. Akses laman Karirhub di http://karirhub.kemnaker.go.id

  2. Pilih menu Daftar.

  3. Masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, email, dan kata sandi.

  4. Klik Masuk Sekarang.

  5. Isi data yang diperlukan seperti data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

  6. Pilih menu Daftar Sebagai Pencari Kerja.

  7. Setelah akun berhasil dibuat, unggah foto resmi berukuran 3x4 cm.

  8. Ikuti instruksi untuk mengisi data diri yang diperlukan.

  9. Apabila semua sudah diisi dengan benar, klik tombol simpan supaya data tercatat dalam database Disnaker.

  10. Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan datang langsung ke Disnaker sesuai domisili.

(SA)