Konten dari Pengguna

Fungsi Kartu Kuning untuk Melamar Kerja dan Cara Buatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 Agustus 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kartu kuning disebut juga sebagai kartu pencari kerja (AK1). Kartu tanda pencari kerja ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja.
ADVERTISEMENT
Kehadiran kartu kuning dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu tersebut memiliki masa berlaku selama dua tahun dan pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan harus melapor setiap enam bulan sekali.

Fungsi Kartu Kuning

Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels
Kartu kuning tidak hanya dapat digunakan untuk aplikasi instansi pemerintah, tetapi beberapa perusahaan swasta juga menjadikan kartu ini sebagai salah satu syarat.
Kartu kuning berfungsi sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah atau belum mendapatkan pekerjaan. Selain itu, fungsi utama dari kartu ini adalah supaya Dinas Ketenagakerjaan bisa mendata pencari kerja di daerahnya.
Data-data yang ada di kartu ini dapat dimanfaatkan untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam laman Kemnaker, dijelaskan bahwa kartu kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Halaman pertama berisi informasi penting seperti nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja yang meliputi nama,tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.
Kartu ini disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, yakni dari pihak Disnaker kabupaten atau kota.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning

Ilustrasi kartu kuning. Foto: Pexels
Pencari kerja yang ingin mendaftarkan diri dapat datang langsung ke Disnaker sesuai domisili, atau secara daring melalui kemnaker.go.id pada layanan Karirhub.
ADVERTISEMENT
Dalam pembuatannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, di antaranya.
Setelah melengkapi semua persyaratan, pencari kerja dapat mengikuti langkah-langkah pembuatan kartu kuning berikut ini.
ADVERTISEMENT
(SA)