Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Beserta Persyaratannya
20 Mei 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 1 Juni 2022 21:35 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tak sedikit pasangan pengantin yang mencari tahu cara membuat KK baru setelah menikah . Sebab, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan tiap-tiap pasangan baru membuat Kartu Keluarga yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, Kartu Keluarga atau KK bagi suami atau istri yang baru menikah harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan KK orang tua. Lebih lanjut, simak persyaratan dan cara membuat KK baru setelah menikah berikut ini.
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah
Sebelum membahas langkah pembuatan KK baru setelah menikah, penting bagi setiap pasangan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam tayangan YouTube Kumparan 'Tanya Dukcapil ', syarat membuat KK baru setelah menikah adalah sebagai berikut:
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah
Setelah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, cara membuat KK baru setelah menikah akan dijabarkan secara lengkap di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Bagi Pasangan Beda Kota
Salah satu kendala pembuatan KK yang kerap dialami oleh pasangan baru ialah domisili yang berbeda. Menurut sumber yang sama, hal itu dapat diatasi dengan beberapa langkah berikut:
Apakah Nikah Siri Bisa Membuat Kartu Keluarga?
Dukcapil juga memfasilitasi pasangan nikah siri untuk membuat KK baru. Sebab, seluruh penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Hal itu juga disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam sumber yang sama. Namun, Dukcapil hanya mencatat telah terjadinya perkawinan, bukan menikahkan.
ADVERTISEMENT
Pada KK selanjutnya akan tertulis ‘nikah belum tercatat’ atau ‘kawin belum tercatat’ yang menandakan status nikah siri. Untuk pembuatan KK, pasangan nikah siri membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang memuat kebenaran pasangan suami-istri diketahui oleh dua orang saksi.
Itulah penjelasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah. Semoga bermanfaat!
(ANM)