Konten dari Pengguna

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Beserta Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id

Tak sedikit pasangan pengantin yang mencari tahu cara membuat KK baru setelah menikah. Sebab, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan tiap-tiap pasangan baru membuat Kartu Keluarga yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.

Dengan kata lain, Kartu Keluarga atau KK bagi suami atau istri yang baru menikah harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan KK orang tua. Lebih lanjut, simak persyaratan dan cara membuat KK baru setelah menikah berikut ini.

Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah

Sebelum membahas langkah pembuatan KK baru setelah menikah, penting bagi setiap pasangan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam tayangan YouTube Kumparan 'Tanya Dukcapil', syarat membuat KK baru setelah menikah adalah sebagai berikut:

  • Menyertakan fotokopi Buku Nikah (bagi pasangan muslim) atau Akta Perkawinan (bagi pasangan non-muslim).

  • Kartu Keluarga orang tua masing-masing.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Dukcapil Kab. Tasikmalaya

Setelah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, cara membuat KK baru setelah menikah akan dijabarkan secara lengkap di bawah ini.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Berikut cara membuat KK baru setelah menikah:

  1. 1. Lengkapi dokumen persyaratan

    Pastikan dokumen persyaratan di atas telah dilengkapi dan disiapkan.

  2. 2. Datangi kantor Dukcapil terdekat

    Kunjungi kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

  3. 3. Isi berkas yang disediakan

    Pemohon akan diminta melengkapi berkas dan dokumen persyaratan dan menyerahkannya ke petugas.

  4. 4. Petugas melakukan verifikasi

    Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas. Jika berkas persyaratan telah lengkap, penerbitan KK baru segera diproses.

  5. 5. KK baru selesai diterbitkan

    Selesai, KK baru setelah menikah berhasil dibuat. Jika tak ada kendala, pembuatan KK baru akan memakan waktu satu hari kerja. Perlu dicatat bahwa penerbitan KK baru tak dipungut biaya sepeser pun.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Bagi Pasangan Beda Kota

Salah satu kendala pembuatan KK yang kerap dialami oleh pasangan baru ialah domisili yang berbeda. Menurut sumber yang sama, hal itu dapat diatasi dengan beberapa langkah berikut:

  1. Salah satu di antara setiap pasangan harus memilih domisili. Dengan kata lain, suami atau istri harus mengalah untuk pindah KTP sesuai domisili yang disepakati.

  2. Mengurus perpindahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, bisa satu kabupaten/kota atau pun antar-kabupaten/kota.

Apakah Nikah Siri Bisa Membuat Kartu Keluarga?

Dukcapil juga memfasilitasi pasangan nikah siri untuk membuat KK baru. Sebab, seluruh penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Hal itu juga disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam sumber yang sama. Namun, Dukcapil hanya mencatat telah terjadinya perkawinan, bukan menikahkan.

Pada KK selanjutnya akan tertulis ‘nikah belum tercatat’ atau ‘kawin belum tercatat’ yang menandakan status nikah siri. Untuk pembuatan KK, pasangan nikah siri membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang memuat kebenaran pasangan suami-istri diketahui oleh dua orang saksi.

Itulah penjelasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah. Semoga bermanfaat!

(ANM)