Konten dari Pengguna

Cara Membuat KKS untuk KIP dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mencari informasi seputar cara membuat KKS untuk KIP. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencari informasi seputar cara membuat KKS untuk KIP. Foto: Pexels

Cara membuat KKS untuk KIP penting diketahui oleh mereka yang ingin mengajukannya. Sebab, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sebagai informasi, KKS adalah kartu penanda bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sementara KIP adalah beasiswa yang disediakan Kemendikbud RI untuk masyarakat yang kurang mampu.

KIP ini bisa diajukan oleh peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA/K, hingga S1 asalkan ia berasal dari keluarga kurang mampu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan melampirkan KKS pada saat mengajukan KIP.

Bagi peserta didik yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ingin mengajukan KIP, namun belum memiliki KKS, simak syarat dan cara membuatnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Membuat KKS untuk KIP

Ilustrasi syarat membuat KKS untuk KIP. Foto: Pexels

Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi PPID Kota Semarang, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan pemohon untuk membuat KKS:

  • KK (Kartu Keluarga)

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Pas foto

  • Foto Tubuh

  • Surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

  • Surat keterangan dari kantor desa/lurah yang menyatakan PMKS, terlebih bagi penghuni panti atau gelandangan

  • Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa PMKS tersebut berada di wilayah tanggung jawab dinas terkait.

Baca juga: Apakah Kartu KKS Bisa Tarik Tunai di ATM? Begini Tutorialnya

Cara Membuat KKS untuk KIP

Ilustrasi membuat KKS untuk KIP. Foto: Pexels

Pembuatan KKS bisa dilakukan secara offline ataupun online. Merujuk buku Program Bantuan Pemerintah Untuk Individu, Keluarga, dan Kelompok Tidak Mampu Menuju Bantuan Sosial Terintegrasi, berikut cara membuat KKS yang bisa dijadikan sebagai panduan:

1. Secara offline

  1. Pastikan pemohon sudah menyiapkan persyaratan lengkap.

  2. Datangi RT/RW atau kantor kelurahan setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

  3. Pemohon nantinya akan diberi surat pemberitahuan teknis pendaftaran yang telah ditetapkan.

  4. Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor kabupaten secara paralel.

  5. Setelah seluruh data yang diperlukan berhasil diverifikasi, pemohon akan dibuatkan rekening bank supaya bisa mencairkan bansos KKS.

2. Secara online

  1. Pemohon perorangan atau sponsor seperti yayasan panti asuhan bisa mendaftar terlebih dulu ke situs https://intelresos.kemensos.go.id/v4/user/registration

  2. Login untuk mendaftar seperti pada umumnya sampai mendapat email verifikasi.

  3. Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga.

  4. Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftarkan calon penerima manfaat.

  5. Berkas persyaratan yang sudah lengkap harus di-scan dan unggah melalui intelresos.kemensos.go.id.

  6. Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi kembali melakukan verifikasi PMKS terdaftar berdasarkan dokumen yang diunggah.

  7. Kemudian hasil verifikasi online dan matching data akan disesuaikan dengan hasil pendapatan Pusat Data serta Informasi Kesejahteraan Sosial, juga verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

  8. Setelah seluruh data cocok, PMKS akan resmi terdaftar melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

  9. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dilampirkan dengan Data PMKS ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

  10. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS kepada Mitra Percetakan Kartu Keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

  11. KKS yang dicetak diserahkan ke Pusat Data dan informasi Kementerian Sosial untuk verifikasi sesuai jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial, sekaligus serah terima KKS.

  12. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

  13. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

(NDA)