Konten dari Pengguna

Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Januari 2022 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Indonesia.go.id
ADVERTISEMENT
Pengantin yang baru menikah, diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP baru yang isinya menerangkan hubungan atau status suami isteri. Bagaimana cara membuatnya dan berkas apa saja yang perlu disiapkan? Yuk, simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman indonesiabaik.go.id, pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Pengantin baru tersebut nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).
Melansir laman Disdukcapil, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sementara, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing. Layanan pembuatan KK dan perubahan status di KTP tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Proses pembuatannya memakan waktu 1-14 hari kerja.
ADVERTISEMENT

Syarat Pembuatan KK dan KTP Pengantin Baru

Berikut ini syarat pembuatan KK dan KTP pengantin baru, dilansir dari laman sipp.menpan.go.id.
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id

Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah

Ilustrasi Pengantin Baru. Foto: Unsplash
Segera lakukan pelaporan perubahan KK dan KTP setelah proses pernikahan selesai dilakukan. Karena terdapat denda, jika kamu terlambat melaporkan perubahan status tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013, keterlambatan pelaporan di atas 1 (satu) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp 5.000, terlambat di atas 6 (enam bulan) Rp 10.000.
Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya. Selamat mencoba, dan selamat atas pernikahan kalian!
ADVERTISEMENT
(AAG)