Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat izin tempat usaha. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat izin tempat usaha. Foto: Pexels

Kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis. Surat ini berfungsi sebagai penanda legalitas suatu badan usaha atau usaha perorangan di suatu lokasi tertentu.

Surat izin tempat usaha merupakan izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Perusahaan yang tidak memiliki surat ini akan mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan tiap-tiap daerah. Sanksi yang diberikan dapat berupa penutupan kegiatan usaha atau tidak bisa mendapatkan izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasionalnya.

Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Ilustrasi surat izin tempat usaha. Foto: Pexels

Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang dikeluarkan sebagai izin bagi badan usaha atau usaha perseorangan untuk melakukan usaha di suatu tempat.

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku di daerah setempat. Hal ini memungkinkan aturan tersebut berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Selain menjadi syarat legalitas suatu usaha, kepemilikan SITU juga bermanfaat untuk memperoleh jaminan perlindungan keamanan, sebagai jaminan pinjaman modal ke bank, hingga menjadi sarana untuk meminta ganti rugi bila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi.

Mengutip dari buku berjudul Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen karya Henry S. Siswosoediro, berikut dokumen yang harus dilengkapi pemilik usaha sebagai syarat adminisrtasi untuk membuat SITU.

  • Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang ditempati untuk usaha.

  • Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunana jika bangunan bukan milik sendiri atau menyewa dari pihak lain.

  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa/kelurahan).

  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.

  • Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecematan.

  • Surat pengantar dari RT/RW, lurah, dan camat setempat.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Baca Juga: Cara Bikin NIB Perorangan Melalui Sistem OSS dan Persyaratannya

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Ilustrasi surat izin tempat usaha. Foto: Pexels

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin tempat usaha sekitar 14 hari kerja. Adapun prosedur pengurusan surat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pemohon datang ke Dinas Perizinan atau instansi yang bertanggung jawab atas perizinan dengan membawa persyaratan lengkap.

  • Petugas meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi. Jika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, berkas diberi nomor registrasi dan dicatat dalam buku permohonan izin tempat usaha.

  • Petugas meninjau lokasi untuk mencocokkan data dengan lokasi asli.

  • Kepala Dinas Perizinan atau pejabat yang berwenang menandatangani keputusan izin tempat usaha.

  • Pemohon dapat mengambil surat izin tempat usaha.

  • Pembayaran retribusi izin tempat usaha dilakukan langsung di Dinas Perizinan atau melalui bank/ATM yang ditunjuk oleh pemerintah/kota.

(SA)