Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha dan Persyaratannya
8 November 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis. Surat ini berfungsi sebagai penanda legalitas suatu badan usaha atau usaha perorangan di suatu lokasi tertentu.
ADVERTISEMENT
Surat izin tempat usaha merupakan izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang dikeluarkan sebagai izin bagi badan usaha atau usaha perseorangan untuk melakukan usaha di suatu tempat.
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku di daerah setempat. Hal ini memungkinkan aturan tersebut berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Selain menjadi syarat legalitas suatu usaha, kepemilikan SITU juga bermanfaat untuk memperoleh jaminan perlindungan keamanan, sebagai jaminan pinjaman modal ke bank, hingga menjadi sarana untuk meminta ganti rugi bila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku berjudul Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen karya Henry S. Siswosoediro, berikut dokumen yang harus dilengkapi pemilik usaha sebagai syarat adminisrtasi untuk membuat SITU.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin tempat usaha sekitar 14 hari kerja. Adapun prosedur pengurusan surat tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)