Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan via Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 Februari 2023 17:30
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Membuat Izin Usaha Rumahan secara Online. Foto: Unsplash.com/ChristinHume
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membuat Izin Usaha Rumahan secara Online. Foto: Unsplash.com/ChristinHume
Cara membuat surat izin usaha rumahan dapat dilakukan secara online. Memulai usaha rumahan dapat menjadi pilihan bagi ibu rumah tangga atau badan usaha lainnya yang berdiri sendiri karena tak memerlukan modal untuk menyewa tempat.
Usaha rumahan termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur Undang-Undang. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, adanya UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan suatu usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Perizinan Usaha Rumahan dibutuhkan para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya serta diberikan dalam bentuk surat ke lembaga yang bersangkutan baik secara langsung (offline) maupun tidak langsung (online).
Lantas, bagaimana tata cara membuat surat izin usaha rumahan secara online sesuai peraturan yang berlaku? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian OSS

Ilustrasi Surat Perizinan Usaha Rumahan. Foto: Unsplash.com/ArisaChattasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Perizinan Usaha Rumahan. Foto: Unsplash.com/ArisaChattasa
Perizinan merupakan instrumen kebijakan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengendalikan eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan aktivitas sosial maupun ekonomi. Izin juga merupakan instrumen perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan.
Kebijakan perizinan dirancang untuk mencegah terjadinya kegagalan pasar. Bentuk perizinan haruslah disiapkan dengan sedemikian rupa sehingga pemerintah tidak harus menanggung suatu kerugian yang ditimbulkan oleh tidak terkendalinya kegiatan ekonomi masyarakat.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) ialah Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS ke pelaku usaha melalui sistem elektronik. Pemberian izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Manfaat OSS

Ilustrasi cara membuat surat izin usaha rumahan. Foto: Unsplash.com/Van Tay Media
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat surat izin usaha rumahan. Foto: Unsplash.com/Van Tay Media
Mengutip jurnal OSS dan Perkembangannya di Indonesia oleh Izhandri dan Harahap, manfaat Sistem OSS bagi pelaku usaha di antaranya sebagai berikut:
  1. Mempermudah pengurusan berbagai macam perizinan berusaha, mulai dari izin lokasi hingga izin operasional
  2. Memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder sehingga memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melaporkan dan mencari solusi atas masalah perizinan
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identintas berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan dengan OSS

Tangkapan Layar Laman Login OSS. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan Layar Laman Login OSS. Foto: Kumparan
Berikut cara membuat izin usaha dengan memanfaatkan OSS:
  1. Kunjungi laman oss.go.id dan lakukan login dengan akun yang telah dimiliki (jika belum ada, lakukan pendaftaran terlebih dahulu)
  2. Pilih "Perizinan Berusaha", lalu "Perseorangan", kemudian pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro" untuk skala usaha mikro atau "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil" untuk skala usaha kecil
  3. Lengkapi data yang telah disediakan pada formulir Data Profil, lalu klik "Simpan dan Lanjutkan"
  4. Pada formulir Data Usaha, klik "Tambah Usaha" lalu lengkapi data yang sesuai dengan formulir tersebut, kemudian "Simpan" dan klik "Selanjutnya" (Jika lebih dari 1 usaha, klik tomboh "Tambah Usaha")
  5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, lalu klik "Selanjutnya"
  6. Selanjutnya akan terlihat tinjauan (preview) dari tiap formulir yang telah diisi. Lalu, beri tanda centang pada kotak disclaimer, kemudian klik "Proses NIB"
  7. Pada layar akan terlihat Output NIB dan Izin Usaha. Cetak Izin Usaha dalam format QR melalui "Preview Izin Usaha QR".
  8. Selesai.
Demikian cara membuat surat izin usaha rumahan melalui OSS. Semoga informasi di atas bermanfaat!
(MQ)
Apakah pembuatan perizinan usaha bisa online?
chevron-down
UMKM singkatan dari apa?
chevron-down
Bagaimana cara mendapatkan NIB?
chevron-down