Konten dari Pengguna

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah. Foto: Pixabay Pict/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah. Foto: Pixabay Pict/Pexels

Surat Keterangan Belum Menikah selain menerangkan status lajang, jika berfungsi untuk mengurus berbagai keperluan, lho. Buat kamu yang ingin mengetahui bagaimana cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah, mari simak persyaratannya melalui artikel berikut.

Menurut buku Pedoman Lengkap Menulis Surat oleh Adlan Ali dan Tanzili (2006), pemanfaatan surat tidak terbatas pada satu atau dua fungsi saja. Alat komunikasi ini tergolong multifungsi yakni untuk pribadi, dinas, bisnis, bahkan negara.

Salah satu surat yang diperlukan untuk mengurus administrasi pernikahan ialah surat keterangan belum menikah. Surat ini memiliki fungsi untuk membuktikan bahwa kamu masih berstatus lajang.

Lebih lanjut, untuk mengetahui apa itu surat keterangan belum menikah lengkap dengan syarat dan cara pembuatannya, yuk ketahui uraian lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan bahwa kamu belum pernah menikah alias berstatus lajang. Umumnya, surat ini dibuat sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, pengajuan beasiswa, urusan kampus, maupun keperluan atau perjanjian tertentu.

Dulunya, pembuatan surat keterangan belum menikah hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) saja. Tapi seiring berjalannya waktu, saat ini kamu sudah bisa mengurusnya di kecamatan, bahkan kelurahan setempat.

Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah

Fungsi dari Surat Keterangan Belum Menikah adalah untuk membuktikan dan menerangkan bahwa kamu belum menikah dan masih berstatus lajang. Menurut buku Undang-undang Perkawinan Indonesia, 2014, Surat keterangan ini juga bisa menjadi salah satu persyaratan pembuatan buku nikah di KUA.

Adapun fungsi lain dari Surat Keterangan Belum Menikah dapat digunakan antara lain untuk:

1. Urusan Kampus dan Mengajukan Beasiswa

Ada beberapa perguruan tinggi yang memerlukan surat tersebut saat mahasiswa mendaftar kuliah. Lalu, ada pula beberapa kampus yang akan meminta surat keterangan belum menikah apabila kamu ingin mengajukan bantuan beasiswa.

2. Melamar Kerja

Fungsi surat keterangan belum menikah adalah apabila ingin melamar pekerjaan di suatu perusahaan. Karena ada beberapa perusahaan yang ingin karyawannya fokus terhadap karier yang akan dicapai untuk mengembangkan perusahaan tersebut.

Kadang, kantor dan industri yang bergerak di bidang jasa lebih mengutamakan pelamar kerjanya yang belum menikah agar tidak terpecah fokus pada yang lain.

3. Mengurus Pernikahan

Fungsi utama surat ini dibuat adalah untuk mengurus administrasi pernikahan. Biasanya surat tersebut sebagai bukti bahwa calon pengantin belum pernah menikah dan karena namanya tidak terdaftarkan di KUA.

4. Mendaftar CPNS

Sebagai calon pegawai negeri sipil, pastinya sudah tidak asing dengan surat keterangan ini. Fungsinya apabila seseorang tersebut diterima sebagai anggota PNS akan lebih fokus berkarier, sehingga pekerjaan tidak terganggu.

Umumnya instansi yang membutuhkan tenaga kerja yang lebih semangat dan berjiwa muda, maka mereka akan memilih yang belum menikah daripada yang sudah. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan yang sudah menikah akan lolos seleksi.

Ilustrasi Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah. Foto: Olya Kobruseva/Pexels

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Adapun berkas persyaratan administrasi yang perlu dibawa saat mengurus surat ini, yaitu.

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat.

  • Fotocopy e-KTP pemohon.

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon.

  • Fotocopy e-KTP dua orang saksi

  • Surat pernyataan dari Orang Tua/Wali yang diketahui RT/RW setempat dan 2 orang saksi di atas meterai 6000.

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Fungsi dari Surat Keterangan Belum Menikah adalah untuk membuktikan dan menerangkan bahwa kamu belum menikah dan masih berstatus lajang. Berikut cara membuatnya:

  1. 1. Siapkan Berkas Administrasi

    Pertama, siapkan berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat, silakan kunjungi kelurahan atau kecamatan tempat tinggalmu.

  2. 2. Datangi Kantor Kelurahan atau Kecamatan

    Serahkan seluruh berkas kepada petugas loket. Berkas yang sudah lengkap akan diperiksa oleh petugas yang menangani. Biasanya pembuatan surat keterangan belum menikah hanya memerlukan waktu 15 menit saja. Namun, hal ini bergantung kepada kecepatan birokrasi di kotamu.

  3. 3. Penandatanganan Berkas oleh Camat

    Berkas diserahkan kepada Lurah atau Camat untuk ditandatangani.

  4. 4. Surat Keterangan Diberikan

    Apabila telah selesai, kamu akan mendapatkan surat keterangan dengan format, yaitu: - Berisikan kop surat dari dinas lembaga pemerintah terkait. - Sudah terlampir nomor surat resmi dari kelurahan. - Identitas biodatamu yang lengkap beserta NIK. Biasanya identitas tersebut disesuaikan dengan kebutuhan suratmu. - Namamu, tanda tangan, hingga NIP ketua dari dinas terkait sebagai tanda telah mengesahkan surat keterangan belum menikahmu. - Tanggal pembuatan. - Nama, NIP, dan tanda tangan lurah atau camat

  5. 5. Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah

    Buatlah salinan dan melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah itu untuk keperluan lain. Jika surat keterangan belum menikahmu sudah selesai, kamu bisa fotokopi surat keteranganmu yang asli. Tujuannya agar jika suratmu hilang, kamu bisa mendapatkan duplikat dan tidak perlu repot membuat lagi. Salinan ini bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.

Itulah serba-serbi dan fungsi dari Surat Keterangan Belum Menikah. Ketahui persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus surat tersebut, ya. Semoga informasi ini bermanfaat.

(SRS)