Cara Menambah Anggota BPJS dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menambah anggota BPJS bisa dilakukan melalui metode online maupun offline. Namun, peroses ini hanya berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Selain itu, calon anggota BPJS yang akan ditambahkan pun harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk mengetahui syarat dan cara menambah anggota BPJS selengkapnya, simak uraian berikut ini.
Syarat Menambah Anggota BPJS
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan peserta sudah menyiapkan dokumen berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon anggota BPJS.
Kartu Keluarga (KK).
KTP dan Kartu BPJS Kesehatan (Pemohon).
Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit untuk anak baru lahir.
Buku nikah untuk menambahkan pasangan sebagai anggota.
Buku tabungan BNI/BRI/Mandiri/BTN/BCA/Bank Jateng/Bank Panin jika pembayaran dilakukan melalui autodebet.
Surat keterangan kerja jika peserta terdaftar melalui perusahaan.
Baca Juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan dan Persyaratannya
Cara Menambah Anggota BPJS
Cara menabmbah anggota BPJS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Sementara itu, untuk proses offline bisa dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat atau menghubungi HRD tempat peserta bekerja. Berikut panduannya masing-masing.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara ini adalah yang paling praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Berikut tahapannya:
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
Masuk menggunakan akun BPJS Kesehatan peserta.
Pilih menu Peserta dan klik Tambah Anggota Keluarga.
Isi data anggota keluarga yang akan ditambahkan, seperti nama, NIK, dan tanggal lahir.
Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti KK atau akta kelahiran.
Verifikasi data dan tunggu konfirmasi dari BPJS Kesehatan.
2. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Jika Anda tidak terbiasa menggunakan aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat:
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KK, KTP, dan akte kelahiran.
Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
Berikan dokumen kepada petugas BPJS Kesehatan.
Petugas akan memproses penambahan anggota dan memberikan informasi terkait pembayaran premi.
Selesaikan pembayaran premi agar status keanggotaan aktif.
3. Melalui HRD Perusahaan
Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, penambahan anggota keluarga dilakukan melalui HRD. Berikut panduannya:
Berikan dokumen seperti Kartu Keluarga, surat nikah, atau akta kelahiran ke HRD.
HRD akan mengajukan penambahan anggota ke BPJS Kesehatan.
Tunggu konfirmasi dari HRD terkait keanggotaan anggota baru.
(NDA)
