Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen secara Online Melalui JMO dan Lapak Asik

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen secara online.

Saat ini, proses pengajuan pencairan JHT 10 persen secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan website Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, peserta tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar pengajuan dapat diproses. Simak syarat dan cara mencairkan BPJS 10 persen secara online selengkapnya di bawah ini.

Syarat Mencairkan BPJS 10 Persen

Ilustrasi menyiapkan persyaratan pencairan JHT 10 persen secara online. Foto: Unsplash

Pencairan JHT 10 persen baru bisa dilakukan peserta jika telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan berikut:

Syarat Umum

  • Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

  • Memenuhi masa kepesertaan minimum sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Mengajukan klaim JHT sebagian 10% atau 30% sesuai tujuan pengambilan.

  • Menyiapkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

Syarat Dokumen

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

  • KTP Elektronik.

  • Kartu Keluarga.

  • Buku tabungan.

  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja.

  • NPWP, jika saldo melebihi Rp50 juta.

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Ilustrasi cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Foto: Unsplash

Berdasarkan panduan resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan BPJS 10 persen secara online melalui JMO dan Lapak Asik.

Melalui JMO

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO.

  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).

  4. Klik Klaim JHT.

  5. Pastikan seluruh persyaratan pada aplikasi telah ditandai dengan tiga centang hijau.

  6. Pilih alasan klaim sesuai ketentuan, yaitu Klaim Sebagian JHT 10%.

  7. Lakukan pengecekan data kepesertaan.

  8. Ambil swafoto (selfie) sesuai petunjuk aplikasi.

  9. Ikuti proses verifikasi wajah.

  10. Lengkapi data NPWP (apabila diminta) dan nomor rekening.

  11. Periksa kembali rincian saldo serta seluruh data pengajuan.

  12. Klik Konfirmasi untuk mengirim permohonan klaim.

Melalui Lapak Asik

  1. Buka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/Klaim.

  2. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Pastikan semua file berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB. Jangan lupa sertakan foto diri terbaru tampak depan.

  4. Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol Simpan untuk mengirimkan pengajuan klaim.

  5. Cek email secara berkala. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan jadwal wawancara online ke alamat email yang telah didaftarkan.

  6. Ikuti proses verifikasi melalui video call. Pada jadwal yang telah ditentukan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi kamu untuk mencocokkan data dan dokumen yang telah diunggah.

  7. Tunggu proses pencairan dana. Jika seluruh tahapan verifikasi berhasil, saldo JHT sebesar 10 persen akan ditransfer ke rekening bank yang telah kamu cantumkan saat mengajukan klaim.

Baca juga: Kriteria Penerima BLT Kesra Rp900.000 dan Cara Ceknya

(NDA)