Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bisa dilakukan melalui situs resminya. Namun, pencairan ini hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Pada dasarnya, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen berarti peserta mengambil sebagian dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dirinya memasuki usia pensiun.
Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen? Simak persyaratan yang perlu dipenuhi dan langkah-langkahnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
Sebelum memutuskan untuk mencairkan program JHT, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami oleh peserta. Dikutip dari laman resminya, berikut persyaratan pencairan program JHT.
Minimal kepesertaan 10 tahun
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Penting untuk dicatat, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun. Besarannya, 5%, 10%, 15 % hingga 30 % disesuaikan dengan saldo peserta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ada Berapa Macam? Ini Penjelasannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT sebesar 10 persen dapat dilakukan melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan oleh para peserta.
Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemudian, isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan (Kartu BPJS Ketenagakerjaan, NPWP, dan KTP).
Unggah foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF makasimal ukuran 6 MB.
Klik ‘Simpan’ untuk mendapat konfirmasi data pengajuan.
Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui alamat email terdaftar.
Tunggu hingga dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data. Proses wawancara akan dilakukan melalui video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan di formulir pengajuan.
(NDA)
