Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BPJS Ketenagakerjaan Ada Berapa Macam? Ini Penjelasannya
15 Agustus 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jenis perlindungan ini hadir dalam beberapa program utama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta maupun anggota keluarganya.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini mengenai pembagian jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat yang diterima oleh peserta.
Jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama. Berikut jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui seperti yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang memberikan perlindungan ke peserta terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang diterima mencakup santunan uang, pelayanan kesehatan baik perawatan maupun pengobatan dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program perlindungan lain yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan santunan ke ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
ADVERTISEMENT
Manfaat jaminan ini dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberi jaminan agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang diterima berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan ini diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini akan dibayarkan ke peserta, janda atau duda, anak peserta, orang tua atau ahli waris peserta program ini.
ADVERTISEMENT
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jenis program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan ini diberikan ke pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja. Manfaat yang diberikan meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Besaran uang tunai yang dterima, yakni sebanyak 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Peserta program ini akan mendapatkan manfaat apabila memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
(SA)