Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan EFIN Online bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak bagi wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik.

Nomor EFIN diperlukan untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara elektronik seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Selain itu, nomor ini juga digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak.

Kode ini bersifat rahasia sehingga wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN, berikut panduan lengkap yang bisa diikuti secara online.

Cara Mendapatkan EFIN Online

Ilustrasi cara mendapatkan EFIN online. Foto: Shutterstock

Mengingat pentingnya EFIN, setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, disarankan untuk segera memiliki nomor identitas tersebut.

Dengan memiliki EFIN, hal ini akan membantu wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan lainnya secara daring dengan lebih mudah dan aman.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak yang ingin mendapatkan nomor EFIN dapat menyampaikan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel pajak resmi Kantor Pelayanan Pajak yang dapat dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja.

Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online bagi wajib pajak.

  • Unduh formulir permohonan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

  • Setelah diisi, foto formulir yang telah ditandatangani.

  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan foto terlihat jelas.

  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek: 'Permintaan Nomor EFIN'.

  • Di badan email, ketik nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat surel, dan nomor telepon aktif.

  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

  • Pastikan semua data yang dikirim sesuai dengan data yang terdaftar di DJP untuk menghindari penolakan. Setelah semua sudah benar dan lengkap, kirim email untuk mengajukan permohonan EFIN sesuai unit kerja.

  • Setelah dokumen terkirim, petugas pajak akan mengecek kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP.

  • Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Simpan nomor EFIN tersebut karena wajib pajak akan membutuhkannya setiap kali mengakses layanan perpajakan elektronik.

Baca Juga: Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri dan Persyaratannya

(SA)