Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan BPJS yang Tidak Aktif karena Usia 21 Tahun dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara mengaktifkan BPJS yang tidak aktif karena usia 21 tahun. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara mengaktifkan BPJS yang tidak aktif karena usia 21 tahun. Foto: Pexels

Memahami cara mengaktifkan BPJS yang tidak aktif karena usia 21 tahun perlu dilakukan oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini penting guna memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan peserta saat membutuhkan layanan medis.

Selain itu, perubahan status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang diabaikan berpotensi menimbulkan kendala administratif sewaktu-waktu. Oleh sebab itu, pembaruan data menjadi suatu langkah krusial.

Syarat Mengaktifkan BPJS yang Tidak Aktif karena Usia 21 Tahun

Ilustrasi memahami syarat mengaktifkan BPJS yang tidak aktif karena usia 21 tahun. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, anak kandung, anak tiri dari pernikahan yang sah, dan anak angkat yang sah Pekerja Penerima Upah (PPU) berhak memperoleh jaminan kesehatan BPJS Kesehatan paling banyak empat orang.

Agar dapat ditanggung, anak harus memenuhi syarat belum pernah menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi anak berusia hingga 25 tahun apabila masih aktif menempuh pendidikan formal.

Dengan demikian, anak berusia lebih dari 21 tahun dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan asalkan sedang menempuh pendidikan formal. Oleh sebab itu, anak dari peserta PPU harus mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Mengacu pada unggahan video di akun YouTube @BPJSKesehatan_RI, anak peserta PPU berusia lebih dari 21 tahun dapat mengusulkan pengaktifan status kepesertaan dengan melampirkan salah satu dari dokumen berikut:

  • Surat keterangan aktif kuliah.

  • Bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku.

Cara Mengaktifkan BPJS yang Tidak Aktif karena Usia 21 Tahun

Pengaktifan kembali kepesertaan JKN bagi anak berusia lebih dari 21 tahun dapat dilakukan secara tatap muka (offline) di kantor cabang maupun daring (online) melalui layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini alurnya:

1. Via Kantor Cabang

  • Persiapkan surat keterangan aktif kuliah atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku.

  • Anak berserta orang tua PPU datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan sambil membawa dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan anak serta Kartu Keluarga (KK).

  • Sampaikan permohonan mengaktifkan BPJS yang tidak aktif karena usia 21 tahun.

2. Via Perusahaan Tempat Orang Tua/Wali Anak Bekerja

  • PPU dapat menyerahkan surat keterangan aktif kuliah atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku kepada pemberi kerja atau pihak manajemen perusahaan.

  • Selanjutnya, perusahaan akan masuk ke portal Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) BPJS Kesehatan.

  • Pihak perusahaan lalu akan memperbarui data kepesertaan anak dari PPU, termasuk mengunggah surat keterangan aktif kuliah atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku.

3. Via Sistem Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa)

  • Hubungi layanan Pandawa BPJS Kesehatan ke nomor 0811-8-165-165 pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.

  • Pilih jenis layanan Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.

  • Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang ditentukan untuk mengaktifkan BPJS yang tidak aktif karena usia 21 tahun.

  • Layanan Pandawa ini memiliki durasi penyelesaian maksimal 60 menit, sehingga sehingga segera isi seluruh informasi yang diperlukan setelah tautan (link) dikirimkan oleh petugas.

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

(MDP)