Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan KTP Secara Online dan Persyaratannya
30 Agustus 2023 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang belum aktivasi KTP Digital, dan ingin melakukannya, simak syarat dan cara mengaktifkan KTP secara online selengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Syarat Mengaktifkan KTP Secara Online
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. Bentuk KTP Elektronik (KTP-el) pun akan diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital atau yang disebut KTP Digital.
Merujuk situs resmi Disdukcapil, KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Adapun kegiatan aktivasi KTP Digital sudah bisa dilakukan oleh masyarakat secara online sejak 6 Febuari 2023. Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman indonesiabaik.id, berikut syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan KTP secara online:
ADVERTISEMENT
Cara Mengaktifkan KTP Secara Online
Pengaktivasian KTP Digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Berikut cara mengaktifkan KTP secara online yang bisa langsung diterapkan, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, penduduk yang ingin aktivasi KTP Digital secara online tetap perlu datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Itu karena pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil sebab memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
(NDA)