Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan KTP Secara Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Cara mengaktifkan KTP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Para pengguna Android bisa unduh aplikasi IKD di Play Store. Sementara untuk pengguna iOS harus bersabar lantaran belum tersedia di App Store.

Bagi masyarakat yang belum aktivasi KTP Digital, dan ingin melakukannya, simak syarat dan cara mengaktifkan KTP secara online selengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Syarat Mengaktifkan KTP Secara Online

Saat Arif memperbaiki eKTP yang rusak di trotoar Jalan Ir. H. Djuanda, Jakarta Kamis (6/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. Bentuk KTP Elektronik (KTP-el) pun akan diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital atau yang disebut KTP Digital.

Merujuk situs resmi Disdukcapil, KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.

Adapun kegiatan aktivasi KTP Digital sudah bisa dilakukan oleh masyarakat secara online sejak 6 Febuari 2023. Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman indonesiabaik.id, berikut syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan KTP secara online:

  • Ponsel dengan akses internet.

  • Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Kemendagri.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Alamat e-mail aktif

  • Nomor ponsel aktif.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Rusak yang Wajib Diketahui Masyarakat

Cara Mengaktifkan KTP Secara Online

Ilustrasi mengaktifkan KTP secara online. Foto: Unsplash

Pengaktivasian KTP Digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Berikut cara mengaktifkan KTP secara online yang bisa langsung diterapkan, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.

  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation.

  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin aktivasi KTP Digital secara online tetap perlu datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Itu karena pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil sebab memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

(NDA)