Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan KTP Secara Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Agustus 2023 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengaktifkan KTP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Para pengguna Android bisa unduh aplikasi IKD di Play Store. Sementara untuk pengguna iOS harus bersabar lantaran belum tersedia di App Store.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang belum aktivasi KTP Digital, dan ingin melakukannya, simak syarat dan cara mengaktifkan KTP secara online selengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Syarat Mengaktifkan KTP Secara Online

Saat Arif memperbaiki eKTP yang rusak di trotoar Jalan Ir. H. Djuanda, Jakarta Kamis (6/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. Bentuk KTP Elektronik (KTP-el) pun akan diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital atau yang disebut KTP Digital.
Merujuk situs resmi Disdukcapil, KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Adapun kegiatan aktivasi KTP Digital sudah bisa dilakukan oleh masyarakat secara online sejak 6 Febuari 2023. Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman indonesiabaik.id, berikut syarat yang diperlukan untuk mengaktifkan KTP secara online:
ADVERTISEMENT

Cara Mengaktifkan KTP Secara Online

Ilustrasi mengaktifkan KTP secara online. Foto: Unsplash
Pengaktivasian KTP Digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Berikut cara mengaktifkan KTP secara online yang bisa langsung diterapkan, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, penduduk yang ingin aktivasi KTP Digital secara online tetap perlu datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Itu karena pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil sebab memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.
(NDA)