Cara Mengurus KTP Rusak yang Wajib Diketahui Masyarakat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KTP rusak bisa disebabkan oleh banyak hal seperti tidak sengaja tertekuk atau terkena benda tajam hingga lapisannya terkelupas. Mengetahui cara mengurus KTP rusak dapat membantu masyarakat Indonesia untuk dapat menggunakan kembali kartu identitasnya.
Pada laman resmi Indonesia.go.id dikatakan bahwa semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah, atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, Indonesia telah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.
Di dalam E-KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Jika KTP rusak, masyarakat harus segera mengurusnya agar dapat melakukan berbagai urusan administrasi seperti pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Bagaimana Cara Mengurus KTP Rusak?
KTP rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil terdekat dari tempat tinggal pemohon. Saat hendak mengurus KTP yang rusak, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:
Bukti KTP yang rusak
Surat pengantar dari Kelurahan
Formulir permohonan KTP baru dari Kelurahan
Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke Kantor Kelurahan dengan latar warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar warna biru untuk tahun kelahiran genap
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
Setelah semua dokumen sudah disiapkan. Berikut ini langkah-langkah yang bisa masyarakat lakukan untuk mengurus e-KTP rusak:
Pertama-tama, datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP yang sudah disiapkan, termasuk KTP lama yang rusak.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Jika semua berkas sudah terveridikasi. Proses pembuatan KTP baru akan dilakukan oleh petuga selama tujuh hari kerja.
Jika KTP baru sudah jadi, pemilik wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Pengambilan KTP baru tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP.
Baca Juga: Tanya Dukcapil: e-KTP Rusak, Apakah Boleh Diganti?
Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang?
Selain rusak, masalah yang sering ditemukan di tengah masyarakat adalah KTP hilang. Berikut ini langkah-langkah yang dapat masyarakat lakukan untuk mengurus KTP yang hilang:
Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi jika ada.
Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, minta surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal.
Selanjutnya, datang ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan selesai, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP.
Berkas yang sudah diperiksa petugas akan diproses untuk pembuatan KTP baru selama tujuh hari kerja.
Jika KTP baru sudah jadi, pemilik harus mengambil sendiri KTP tersebut tanpa diwakilkan oleh orang lain.
Baca Juga: Foto di e-KTP Sudah Buram atau Kini Berjilbab, Bisa Diganti?
(ALS)
Frequently Asked Question Section
Apa saja syarat memiliki KTP?

Apa saja syarat memiliki KTP?
Penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, telah menikah, atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa fungsi NIK di KTP?

Apa fungsi NIK di KTP?
Di dalam E-KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Kenapa KTP rusak harus diganti?

Kenapa KTP rusak harus diganti?
Jika KTP rusak, masyarakat harus segera mengurusnya agar dapat melakukan berbagai urusan administrasi seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
