Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebagai bukti identitas diri, e-KTP selalu dibawa ke mana pun untuk berbagai kebutuhan. Dampaknya, dokumen yang berlaku seumur hidup itu tak jarang rusak.
ADVERTISEMENT
Lalu, jika e-KTP rusak, apakah boleh diganti?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan e-KTP yang rusak karena kondisi apa pun boleh diganti. Misal patah atau hurufnya pudar.
Proses pergantian bukan berarti mencetak baru jika tidak ada perubahan dalam data di e-KTP. Caranya, tinggal datang ke Dukcapil dan ajukan pergantian e-KTP.
Simak penjelasan lengkapnya dalam Tanya Dukcapil 'e-KTP rusak, apakah Boleh Diganti?'.