Tanya Dukcapil: e-KTP Rusak, Apakah Boleh Diganti?

10 September 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sebagai bukti identitas diri, e-KTP selalu dibawa ke mana pun untuk berbagai kebutuhan. Dampaknya, dokumen yang berlaku seumur hidup itu tak jarang rusak.
ADVERTISEMENT
Lalu, jika e-KTP rusak, apakah boleh diganti?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan e-KTP yang rusak karena kondisi apa pun boleh diganti. Misal patah atau hurufnya pudar.
Proses pergantian bukan berarti mencetak baru jika tidak ada perubahan dalam data di e-KTP. Caranya, tinggal datang ke Dukcapil dan ajukan pergantian e-KTP.
Simak penjelasan lengkapnya dalam Tanya Dukcapil 'e-KTP rusak, apakah Boleh Diganti?'.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono