Cara Mengecek KJP Terdaftar di DTKS bagi Siswa

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis pemerintah provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi siswa dari kalangan keluarga kurang mampu.
Sasaran program ini adalah pelajar sekolah dasar hingga menengah yang dinyatakan tak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kehadiran KJP Plus dapat memberikan akses bagi pelajar agar dapat mengenyam pendidikan sampai tamat SMA/SMK tanpa terbebani oleh biaya.
Cara Mengecek KJP Terdaftar di DTKS
KJP Plus diperuntukkan bagi siswa pada jenjang pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas, transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk berbelanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek Bank DKI atau jaringan Prima menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
Agar dapat memperoleh berbagai manfaat dari program ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta didik. Salah satu syarat penerimaan KJP Plus adalah pendaftar harus masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara mengecek status pendaftaran pada DTKS dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan. Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk melihat KJP Plus terdaftar di DTKS.
Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
Klik "Cari"
Jika muncul data, artinya siswa terdaftar di DTKS.
Jika muncul keterangan "Data tidak ditemukan", artinya siswa belum terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai dan Cara Daftarnya
Syarat Daftar KJP bagi Pelajar
Siswa yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus dapat menghubungi sekolah agar didata. Caranya dengan mengisi formulir yang disediakan dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Mengutip laman KJP Plus, persyaratan mendaftar KJP Plus ialah sebagai berikut:
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melampirkan formulir kelengkapan data.
Melampirkan Surat Permohonan KJP Plus.
Melampirkan Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melampirkan fotokopi KK.
Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermeterai.
Melampirkan pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus 2024 yang ditandatangani kepala sekolah dan mengetahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
(SA)
