Konten dari Pengguna

Cara Mengecek KJP Terdaftar di DTKS bagi Siswa

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Desember 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah berkas untuk mengurus pencairan KJP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah berkas untuk mengurus pencairan KJP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis pemerintah provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan pendidikan bagi siswa dari kalangan keluarga kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Sasaran program ini adalah pelajar sekolah dasar hingga menengah yang dinyatakan tak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kehadiran KJP Plus dapat memberikan akses bagi pelajar agar dapat mengenyam pendidikan sampai tamat SMA/SMK tanpa terbebani oleh biaya.

Cara Mengecek KJP Terdaftar di DTKS

Ilustrasi cara mengecek KJP terdaftar di DTKS. Foto: Pexels
KJP Plus diperuntukkan bagi siswa pada jenjang pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas, transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk berbelanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek Bank DKI atau jaringan Prima menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
Agar dapat memperoleh berbagai manfaat dari program ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta didik. Salah satu syarat penerimaan KJP Plus adalah pendaftar harus masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
ADVERTISEMENT
Cara mengecek status pendaftaran pada DTKS dapat dilakukan melalui laman yang telah disediakan. Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk melihat KJP Plus terdaftar di DTKS.

Syarat Daftar KJP bagi Pelajar

Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Siswa yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus dapat menghubungi sekolah agar didata. Caranya dengan mengisi formulir yang disediakan dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Mengutip laman KJP Plus, persyaratan mendaftar KJP Plus ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SA)