Konten dari Pengguna

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 November 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan secara non-tunai dalam bentuk kartu keluarga sejahtera (KKS) dan dapat digunakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
Setiap KPM akan menerima bantuan pangan non-tunai sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima dalam satu tahun adalah Rp2,4 juta. Setiap penyaluran, KPM akan mendapatkan besaran bansos sejumlah Rp600 ribu.
Untuk dapat menjadi penerima BPNT, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Di bawah ini akan diuraikan syarat penerima Bantuan Pangan Non-Tunai dan cara daftarnya yang bisa dijadikan panduan masyarakat.

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai

Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Unsplash
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai.

Syarat Umum

ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai

Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Pexels
Jika warga telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, tetapi belum terdaftar sebagai penerima BPNT, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri.

1. Buat Usulan

Masyarakat yang ingin menerima BPNT bisa mengajukan usulan melalui aplikasi SIKS-NG dengan langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat juga bisa membuat usulan melalui aplikasi Cek Bansos dengan cara berikut:

2. Validasi Usulan oleh Operator Kabupaten

Setelah usulan diverifikasi di tingkat desa/kelurahan, data usulan yang masuk pada aplikasi SIKS-NG akan divalidasi oleh operator kabupaten yang biasanya dikelola oleh Dinas Sosial. Tujuannya untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan kriteria penerima bantuan.

3. Pengolahan Data Usulan oleh Kementerian Sosial RI

Kementerian Sosial akan mengolah data usulan yang telah divalidasi oleh kabupaten. Proses ini untuk menentukan apakah usulan tersebut memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.
ADVERTISEMENT

4. Penetapan Penerima Bantuan Sosial

Usulan yang memenuhi kriteria akan ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima BPNT. Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data yang telah dilakukan sebelumnya.

5. Penyaluran Bantuan Sosial

Bantuan sosial akan diserahkan dalam bentuk non-tunai melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau lewat PT POS Indonesia. Penerima bantuan akan menerima kartu atau buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan bantuan.
(NDA)