Konten dari Pengguna

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Pexels

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan secara non-tunai dalam bentuk kartu keluarga sejahtera (KKS) dan dapat digunakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan pokok.

Setiap KPM akan menerima bantuan pangan non-tunai sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima dalam satu tahun adalah Rp2,4 juta. Setiap penyaluran, KPM akan mendapatkan besaran bansos sejumlah Rp600 ribu.

Untuk dapat menjadi penerima BPNT, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Di bawah ini akan diuraikan syarat penerima Bantuan Pangan Non-Tunai dan cara daftarnya yang bisa dijadikan panduan masyarakat.

Syarat Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai

Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Unsplash

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

  • Berasal dari kategori sebagai keluarga miskin.

  • Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

  • Penerima BPNT tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, dan Polri.

Syarat Dokumen

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Foto rumah tampak depan

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2024 dan Mekanisme Penyalurannya

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai

Ilustrasi bansos BPNT. Foto: Pexels

Jika warga telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, tetapi belum terdaftar sebagai penerima BPNT, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri.

1. Buat Usulan

Masyarakat yang ingin menerima BPNT bisa mengajukan usulan melalui aplikasi SIKS-NG dengan langkah berikut:

  1. Mengajukan usulan melalui Balai Desa atau kantor Kelurahan.

  2. Setelah usulan diajukan, pihak desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah dalam forum Muskel/Musdes (Musyawarah Kelurahan/Desa) untuk membahas dan menentukan kelayakan usulan yang diajukan oleh warga.

  3. Usulan yang disetujui dalam musyawarah Desa/Kelurahan kemudian diinput oleh operator desa atau kelurahan ke dalam aplikasi SIKS-NG.

Selain itu, masyarakat juga bisa membuat usulan melalui aplikasi Cek Bansos dengan cara berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos

  2. Registrasi akun dan lengkapi data diri

  3. Setelah data diri terisi, warga dapat masuk ke daftar usulan di aplikasi dan menambahkan usulan baru.

  4. Usulan yang diajukan melalui aplikasi Cek Bansos akan diverifikasi oleh Desa atau Kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG untuk memastikan kelayakannya.

2. Validasi Usulan oleh Operator Kabupaten

Setelah usulan diverifikasi di tingkat desa/kelurahan, data usulan yang masuk pada aplikasi SIKS-NG akan divalidasi oleh operator kabupaten yang biasanya dikelola oleh Dinas Sosial. Tujuannya untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan kriteria penerima bantuan.

3. Pengolahan Data Usulan oleh Kementerian Sosial RI

Kementerian Sosial akan mengolah data usulan yang telah divalidasi oleh kabupaten. Proses ini untuk menentukan apakah usulan tersebut memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.

4. Penetapan Penerima Bantuan Sosial

Usulan yang memenuhi kriteria akan ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima BPNT. Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data yang telah dilakukan sebelumnya.

5. Penyaluran Bantuan Sosial

Bantuan sosial akan diserahkan dalam bentuk non-tunai melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau lewat PT POS Indonesia. Penerima bantuan akan menerima kartu atau buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan bantuan.

(NDA)