Konten dari Pengguna

Cara Mengecek PIP Desember 2024 Sudah Cair atau Belum

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Desember 2024 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengecek PIP Desember 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengecek PIP Desember 2024. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan mulai disalurkan pada Desember 2024. Oleh karena itu, penting bagi siswa atau wali murid untuk mengetahui cara mengetahui penerimaan dana PIP sudah cair atau belum.
ADVERTISEMENT
PIP merupakan program yang dirancang pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan sampai tamat sekolah. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Cara Mengecek PIP Desember 2024 Sudah Cair atau Belum

Ilustrasi bantuan PIP. Foto: Shutterstock
Dana PIP Desember 2024 sudah bisa dicairkan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sesuai jadwal sekolah masing-masing. Dengan demikian, setiap sekolah dapat menerima dana di waktu yang berbeda-beda.
Masyarakat dapat mengetahui informasi penerima PIP secara mandiri maupun melalui satuan pendidikan. Berikut cara mengecek status penerima PIP melalui aplikasi Sipintar.
ADVERTISEMENT

Besaran Dana PIP untuk Siswa

Ilustrasi anak punya uang. Foto: Shutterstock
Bantuan dana PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) siswa. Uang tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, hingga biaya lainnya.
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel dan menerima kartu debit kini dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank, mesin ATM, atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Bantuan PIP diberikan ke peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama dengan besaran sebagai berikut.

Siswa Tingkat SD/SDLB/Paket A

ADVERTISEMENT

Siswa Tingkat SMP/SMPLB/Paket B

Siswa Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kriteria Penerima PIP

Ilustrasi siswa sekolah. Foto: Pexels
Mengutip laman Pusat Informasi ULT Kemdikbud, kriteria penerima dana PIP pendidikan dasar dan menengah adalah anak usia 6—21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dengan pertimbangan khusus, seperti:
ADVERTISEMENT
(SA)