Konten dari Pengguna

Cara Mengetahui Golongan PPPK sesuai Jenjang Pendidikan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Oktober 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam PPPK juga dikenal adanya penggolongan pegawai ke dalam beberapa tingkatan. Mulai dari golongan terendah hingga golongan tertinggi.
Perbedaan golongan ini berguna untuk menentukan gaji, tunjangan, dan hak yang diterima pegawai. Artikel berikut akan membahas cara mengetahui golongan PPPK sesuai dengan jenjang pendidikan.

Cara Mengetahui Golongan PPPK

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutterstock
Golongan PPPK berkaitan dengan jenjang karier dan klasifikasi jabatan yang dipegang oleh pegawai. Selain itu, golongan PPPK juga digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak pegawai lainnya.
Sama seperti PNS, PPPK terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari golongan terendah, yakni golongan I hingga golongan tertinggi, yaitu golongan XVII.
Golongan PPPK juga ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya kualifikasi pendidikan. Tingkat pendidikan yang dimiliki PPPK akan memengaruhi golongannya. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi golongan yang dapat dicapai oleh pegawai.
ADVERTISEMENT
Golongan PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, golongan PPPK yang diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF) dibagi menjadi 32 jabatan, berikut beberapa di antaranya:

1. Guru

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Bidan

ADVERTISEMENT

5. Perawat

6. Dosen

7. Arsiparis

8. Pranata Hubungan Masyarakat

9. Pustakawan

ADVERTISEMENT

10. Pengembang Teknologi Pembelajaran

(SA)