Formasi PPPK 2024 yang Dibuka dan Kriteria Pelamarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka. Pada rekrutmen kali ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah formasi yang terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Kebutuhan formasi tersebut akan dialokasikan ke berbagai instansi, baik pusat maupun daerah. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pengadaan PPPK 2024, simak formasi dan kriteria pelamar yang dapat mendaftar dalam artikel ini.
Formasi PPPK 2024
Jumlah formasi PPPK yang dibutuhkan pada 2024 sebanyak 221.936 lowongan untuk instansi pusat dan 1.383.758 lowongan untuk instansi daerah. Formasi tersebut terdiri dari gabungan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Berikut rinciannya.
PPPK Guru: 419.146 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 417.196 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 547.416 formasi
Lebih lanjut, pengadaan PPPK 2024 ini ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN (honorer) di instansi pemerintah. Formasi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa rekrutmen PPPK tahun ini dibuka untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang kini dalam proses verifikasi.
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” ucap Anas pada Jumat, 16 Agustus 2024 dikutip dari laman KemenPAN RB.
Baca Juga: Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024 sesuai Peraturan Presiden
Kriteria Pelamar PPPK 2024
Penerimaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Selain itu, kriteria lain yang menjadi persyaratan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Pengalaman yang dibutuhkan untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal dua tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal tiga tahun. Syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelamar harus pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah selama minimal dua tahun secara terus menerus.
Kemudian pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN di pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti proses seleksi dan memperoleh peringkat terbaik tetapi belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(SA)
