Konten dari Pengguna

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Agustus 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat sering kali dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, berobat tidak hanya gratis, tetapi pasien juga akan diberikan pelayanan yang sama seperti pasien umum.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dalam bidang kesehatan dari pemerintah. Kebijakan mengenai program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan perlu memahami terlebih dahulu syarat dan langkah-langkahnya yang dijabarkan di bawah ini.

Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi pasien jika ingin berobat ke rumah sakit atau puskesmas dengan memakai BPJS Kesehatan. Syarat tersebut antara lain.
Kartu BPJS yang dibawa tidak harus berbentuk kartu fisik melainkan juga dapat berbentuk kartu digital. Kartu BPJS dalam bentuk digital dapat diunduh langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
ADVERTISEMENT

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi di atas, berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat yang bisa langsung diterapkan.

1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Untuk berobat dengan BPJS Kesehatan, pasien bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) yang telah dipilih saat mendaftar program ini.
Adapun Faskes I yang dimaksud di antaranya klinik pratama, puskesmas, praktik pribadi dokter, maupun rumah sakit kelas D.

2. Pemeriksaan oleh Dokter

Di Faskes I, pasien akan diperiksa oleh dokter yang bertugas. Dokter akan memberikan diagnosis dan menentukan apakah pengobatan dapat dilakukan di Faskes I atau perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

3. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut

Jika diperlukan, dokter di Faskes I akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau spesialis tertentu. Pastikan pasien membawa surat rujukan ini beserta kartu BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit rujukan.
ADVERTISEMENT

4. Pengobatan di Rumah Sakit

Di rumah sakit rujukan, pasien harus melakukan registrasi dengan menyerahkan surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan, dan identitas diri. Setelah itu, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis masing-masing.

5. Prosedur dalam Kondisi Darurat

Jika mengalami kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera, pasien atau keluarga yang mendampingi bisa langsung pergi ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu surat rujukan dari Faskes I.
Namun, setelah kondisi stabil, pasien mungkin akan dirujuk kembali ke Faskes I untuk penanganan lanjutan.
(NDA)