Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, hingga kematian.

Program ini mewajibkan setiap pesertanya untuk membayar iuran setiap bulanannya. Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sebagian dibayarkan perusahaan tempat peserta bekerja, sementara sisanya dipotong dari gaji peserta.

Untuk mengetahui informasinya lebih rinci, di bawah ini akan dijelaskan cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan beserta contohnya yang bisa dipelajari oleh para peserta.

Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji/upah bulanan pekerja. Berikut persentase iuran untuk tiap program.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Iuran JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Besarnya iuran JKK tergantung pada tingkat risiko kerja di perusahaan, dengan persentase yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Risiko sangat rendah: 0,24 persen dari gaji bulanan

  • Risiko rendah: 0,54 persen dari gaji bulanan

  • Risiko sedang: 0,89 persen dari gaji bulanan

  • Risiko tinggi: 1,27 persen dari gaji bulanan

  • Risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari gaji bulanan

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini berupa pemberian uang tunai ke keluarga pekerja apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Iuran JKM adalah sebesar 0,3 persen dari gaji bulanan pekerja dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT menyediakan tabungan bagi pekerja yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau mengalami PHK. Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, dengan ketentuan:

  • Sebesar 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan

  • Dua persen ditanggung oleh pekerja

4. Jaminan Pensiun (JP)

Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran JP adalah sebesar tiga persen dari gaji bulanan, dengan ketentuan:

  • Dua persen ditanggung oleh perusahaan

  • Satu persen ditanggung oleh pekerja

Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada 2024, Jaminan Pensiun hanya berlaku untuk pekerja dengan gaji maksimum Rp9.077.600 per bulan. Jika gaji lebih dari nilai tersebut, perhitungan JP tetap menggunakan batas atas tersebut.

Baca Juga: Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Peserta Ketahui

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Agar semakin paham dengan penjabaran di atas, berikut contoh perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Misalkan, seorang pekerja memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000, dan perusahaan tempatnya bekerja memiliki risiko kerja kategori "rendah". Berikut cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja tersebut:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Risiko rendah = 0,54%

Iuran JKK = 0,54% x Rp6.000.000 = Rp32.400 (Ditanggung perusahaan)

2. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKM = 0,3% x Rp6.000.000 = Rp18.000 (Ditanggung perusahaan)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran JHT ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja.

  • Ditanggung perusahaan = 3,7% x Rp6.000.000 = Rp222.000

  • Ditanggung pekerja = 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000

4. Jaminan Pensiun (JP)

Iuran JP ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja.

  • Ditanggung perusahaan = 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000

  • Ditanggung pekerja = 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000

Berdasarkan rincian di atas, maka total Iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulannya adalah sebagai berikut:

  • Ditanggung perusahaan = Rp32.400 (JKK) + Rp18.000 (JKM) + Rp222.000 (JHT) + Rp120.000 (JP) = Rp392.400

  • Ditanggung pekerja = Rp120.000 (JHT) + Rp60.000 (JP) = Rp180.000

Dengan begitu, total iuran yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan adalah Rp572.400.

(NDA)