Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Peserta Ketahui
11 Oktober 2024 11:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT ) dan Jaminan Pensiun (JP) menjadi perhatian utama. Pasalnya, kedua program ini cukup serupa, tetapi memiliki manfaat dan ketentuan yang berbeda.
Apa perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui perbedaan kedua program utama BPJS Ketenagakerjaan ini secara detail.
Mengenal JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini dirancang untuk membantu tenaga kerja memiliki dana cadangan saat mereka tidak lagi aktif bekerja. Oleh karena itu, JHT bisa dicairkan kapan saja setelah peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program dalam bentuk uang pensiun bulanan ke peserta setelah mencapai usia pensiun, atau ke ahli waris jika peserta meninggal dunia.
JP bertujuan untuk memberikan penghasilan tetap bagi peserta atau ahli warisnya setelah masa kerja berakhir. Hal ini membuat JP baru bisa dinikmati dalam bentuk tunjangan bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun yang diatur oleh undang-undang.
Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memahami definisinya, berikut beberapa perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
1. Tujuan Program
ADVERTISEMENT
2. Cara Pembayaran Manfaat
3. Masa Kepesertaan
4. Sumber Dana
ADVERTISEMENT
5. Manfaat Tambahan
6. Fleksibilitas Penarikan
(NDA)