Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Peserta Ketahui

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Manfaat utamanya adalah memberikan jaminan finansial dalam beberapa skenario, seperti pensiun, kecelakaan kerja, hingga kematian.
Dari berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) menjadi perhatian utama. Pasalnya, kedua program ini cukup serupa, tetapi memiliki manfaat dan ketentuan yang berbeda.
Apa perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui perbedaan kedua program utama BPJS Ketenagakerjaan ini secara detail.
Mengenal JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini dirancang untuk membantu tenaga kerja memiliki dana cadangan saat mereka tidak lagi aktif bekerja. Oleh karena itu, JHT bisa dicairkan kapan saja setelah peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program dalam bentuk uang pensiun bulanan ke peserta setelah mencapai usia pensiun, atau ke ahli waris jika peserta meninggal dunia.
JP bertujuan untuk memberikan penghasilan tetap bagi peserta atau ahli warisnya setelah masa kerja berakhir. Hal ini membuat JP baru bisa dinikmati dalam bentuk tunjangan bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun yang diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang dan Persyaratannya
Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memahami definisinya, berikut beberapa perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
1. Tujuan Program
JHT bertujuan untuk memberikan uang tunai secara sekaligus saat peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, cacat total tetap, atau sebab lainnya.
JP memberikan uang tunjangan bulanan secara berkala ke peserta yang telah mencapai usia pensiun atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.
2. Cara Pembayaran Manfaat
JHT dibayarkan secara lump sum atau sekaligus ketika peserta memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
JP dibayarkan dalam bentuk pensiun bulanan, dan hanya bisa mulai diterima ketika peserta mencapai usia pensiun (57 tahun dan meningkat secara bertahap menjadi 65 tahun pada 2043), atau oleh ahli waris dalam kondisi tertentu.
3. Masa Kepesertaan
Untuk JHT, peserta bisa menarik dana setelah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun tanpa ketentuan masa kepesertaan tertentu.
JP mensyaratkan peserta untuk memiliki minimal 15 tahun masa kepesertaan sebelum bisa menikmati manfaat pensiun bulanan.
4. Sumber Dana
Iuran JHT sebesar 5,7% dari total gaji yang ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan peserta sebesar 2%.
Iuran JP lebih kecil, yaitu 3% dari total gaji, dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
5. Manfaat Tambahan
JHT hanya memberikan manfaat berupa uang tunai secara langsung, tanpa adanya manfaat tambahan.
JP memberikan manfaat tambahan berupa uang tunjangan bulanan yang terus berlanjut untuk ahli waris, seperti janda/duda atau anak, apabila peserta meninggal dunia.
6. Fleksibilitas Penarikan
JHT bisa ditarik sebelum masa pensiun apabila peserta berhenti bekerja atau mengalami PHK, meskipun ada syarat penundaan waktu penarikan sebagian atau seluruh dana.
JP tidak bisa ditarik sebelum usia pensiun dan hanya bisa diberikan dalam bentuk tunjangan bulanan.
(NDA)
