Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang dan Persyaratannya
21 Agustus 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang kerap dibutuhkan oleh para peserta. Sebab, jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, peserta tidak akan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT ).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada kartu BPJS Ketenagakerjaan juga terdapat informasi penting berupa nama peserta, nomor kartu BPJS , hingga tanggal aktif kepesertaan. Karena itu, jika kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu cepat-cepat mengurusnya.
Syarat Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Peserta yang kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mengurusnya untuk mendapatkan kartu baru. Namun, pastikan status kepesertaan masih aktif dan peserta tercatat sebagai pekerja di perusahaan yang mendaftarkan.
Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus prosesnya. Persyaratan dokumen tersebut, di antaranya.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Dalam hal pengurusan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang, ada beberapa perusahaan yang bersedia mengurus kehilangan tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja.
Akan tetapi, ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Pengurusan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang ini bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut panduannya.
1. Lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
2. Lewat aplikasi BPJSTKU
(NDA)