Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang kerap dibutuhkan oleh para peserta. Sebab, jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, peserta tidak akan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, pada kartu BPJS Ketenagakerjaan juga terdapat informasi penting berupa nama peserta, nomor kartu BPJS, hingga tanggal aktif kepesertaan. Karena itu, jika kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu cepat-cepat mengurusnya.
Syarat Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Peserta yang kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mengurusnya untuk mendapatkan kartu baru. Namun, pastikan status kepesertaan masih aktif dan peserta tercatat sebagai pekerja di perusahaan yang mendaftarkan.
Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus prosesnya. Persyaratan dokumen tersebut, di antaranya.
Fotokopi KTP dan aslinya.
Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.
Surat Pengantar dari tempat bekerja yang menyatakan bahwa peserta masih bekerja di perusahaan tersebut dan permohonan kartu baru yang disertai nomor kepesertaan.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang isinya terdiri dari nama perusahaan, nomor kepesertaan, dan keterangan perkiraan waktu hilang.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan Persyaratannya
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Dalam hal pengurusan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang, ada beberapa perusahaan yang bersedia mengurus kehilangan tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja.
Akan tetapi, ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Pengurusan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang ini bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi BPJSTKU. Berikut panduannya.
1. Lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
Jika sudah dipanggil, datangi petugas customer service dan sampaikan bahwa ingin mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
Berikan ke petugas semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
Lalu, ikuti semua tahapan yang diarahkan oleh petugas customer service hingga penggantian kartu selesai.
2. Lewat aplikasi BPJSTKU
Unduh aplikasi BPJSTKU melalui App Store atau Play Store.
Buka aplikasi, lalu login jika sudah memiliki akun. Kalau belum, ikuti petunjuk untuk melakukan registrasi.
Pada halaman utama, klik menu 'Profil'.
Kemudian pilih 'Pengaturan'
Selanjutnya, pilih 'Kartu' dan klik 'Lihat'.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan peserta akan muncul.
Kirim kartu elektronik tersebut ke email agar bisa diunduh dan dicetak untuk menggantikan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
(NDA)
