Cara Menghitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat jaminan diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika telah memasuki usia pensiun.
Dengan adanya Jaminan Pensiun, peserta dapat mempersiapkan masa tua yang lebih aman secara finansial. Peserta akan menerima uang bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.
Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat ini akan dibayarkan ke peserta, istri atau suami yang sah, dan anak dari ahli waris maksimal dua orang sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pensiun disebutkan bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp300.000 per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak tersebut disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum. Namun, pemberian manfaat ini dapat diterima apabila peserta yang sudah memenuhi usia masa minimum 15 tahun.
Untuk mengetahui cara menghitung iuran Jaminan Pensiun, perhatikan contoh berikut ini.
Seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp5.000.000, bekerja di sebuah perusahaan, maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
Total iuran bulanan Jaminan Pensiun: 3 persen x Rp5.000.000 = Rp150.000
Ditanggung perusahaan/pemberi kerja = 2% x Rp5.000.000 =Rp100.000
Ditanggung pekerja = 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000
Jadi, iuran bulanan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tenaga kerja tersebut adalah sebesar Rp150.000.
Cara Menghitung Besaran Uang Pensiun Karyawan
Mengacu pada pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 bahwa pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun berhak atas uang pensiun dengan rincian komponen sebagai berikut.
Uang pesangon sebesar 1,75 kali Pasal 40 ayat (2)
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Sebagai contoh, jika Amir adalah seorang tenaga kerja dengan upah sebulan R5.000.000 dan telah bekerja selama 25 tahun ketika memasuki usia pensiun. Maka, berapa uang pensiun yang diperoleh Amir?
Diketahui:
Upah per bulan = Rp5.000.000
Uang pesangon dengan masa kerja ≥8 tahun = 9 bulan upah
Uang pesangon = 1,75 kali
Penghitungan:
Uang Pesangon (UP) = 9 x upah per bulan x 1,75 = 9 x Rp5.000.000 x 1,75 = Rp78.750.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = 10 x upah per bulan x 1 = 1 x Rp5.000.000 x 1 = Rp50.000.000
Total uang pensiun = Rp78.750.000 + Rp50.000.000 = Rp128.750.000
Jadi, total uang pensiun yang diterima Amir adalah sebesar Rp128.750.000.
Baca Juga: Kenapa Saldo JHT Tidak Muncul di Aplikasi JMO? Ini Penyebabnya
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim jaminan pensiun dapat dilakukan peserta dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK. Berikut tahapannya.
Kunjungi kantor cabang dengan membawa dokumen persyaratan seperti kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen tambahan lainnya.
Isi formulir dan lengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim Jaminan Pensiun.
Ambil nomor antrean.
Petugas memanggil peserta sesuai antrean.
Petugas akan mewawancarai peserta.
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
Manfaat Jaminan Pensiun akan masuk ke rekening peserta/ahli waris bersangkutan.
(SA)
