Cara Menghitung Klaim Asuransi Kebakaran Rumah dan Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak orang memilih untuk mengasuransikan rumahnya guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, misalnya kebakaran. Dengan memiliki asuransi, risiko kerugiaan akibat kebakaran yang dialami pemilik rumah dapat dialihkan ke perusahaan asuransi.
Jadi, apabila si pemilik rumah mengasuransikan rumahnya, lalu rumah tersebut mengalami kebakaran, maka si pemilik rumah akan memperoleh ganti rugi sesuai dengan pertanggungan asuransinya.
Mengenai besarnya penggantian yang ditanggung perusahaan asuransi bergantung pada sejumlah faktor seperti nilai bangunan, luas bangunan, fungsi bangunan, konstruksi bangunan, lingkungan sekitar, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana cara menghitung klaim asuransi kebakaran rumah? Bagi yang ingin mengajukan klaim asuransi kebakaran rumah, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.
Cara Menghitung Klaim Asuransi Kebakaran Rumah
Dikutip dari buku Asuransi Lengkap karya Drs. Suhawan, perhitungan premi asuransi kebakaran menjadi dasar ganti rugi yang diterima oleh nasabah jika terjadi risiko pada bangunan yang dijaminkan.
Cara menghitung klaim asuransi kebakaran rumah pun cukup sederhana. Perusahaan biasanya akan memberikan besaran premi asuransi kebakaran dengan menetapkan persentase sekian persen dari nilai yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan.
Misalnya, dibutuhkan sebanyak Rp 600 juta untuk membangun kembali sebuah rumah akibat kebakaran. Sedangkan persentase premi asuransi kebakaran yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi adalah:
Jenis Bangunan Rumah Tinggal Plan A: 0,0618%
Jenis Bangunan Rumah Tinggal Plan B: 0,1118%
Dari persentase yang sudah ditetapkan, maka perhitungan premi asuransi kebakaran rumah untuk bangunan seharga Rp 600 juta adalah sebagai berikut:
Plan A: Rp600 juta x 0.0618% = Rp370.800 per tahun
Plan B: Rp600 juta x 0.1118% = Rp670.800 per tahun
Baca juga: Cara Mencairkan Asuransi Secara Mandiri, Begini Panduannya
Contoh Perhitungan Klaim Asuransi Kebakaran Rumah
Berikut ini contoh kasus perhitungan klaim asuransi kebakaran sebagaimana dikutip dari buku Profit Berlipat dengan Investasi tanah dan Rumah karangan Budi Santoso.
Ibu Rania memiliki bangunan konstruksi kelas 1 (sebagian besar bangunan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar) senilai Rp600 juta yang digunakan untuk usaha kost-kostan. Ibu Rania merupakan nasabah dari Asuransi ABC untuk jenis bangunan rumah tinggal Plan A:
Periode asuransi: 1 Januari 2020 hingga 1 Januari 2021
Premi: Rp600 juta x 0,1031% = Rp618.600 selama setahun
Jika terjadi kebakaran dan nilai kerugian diperkirakan Rp800 juta, sementara nilai pertanggungan Asuransi ABC milik Ibu Vani Rp500 juta. Maka perusahaan Asuransi ABC akan mengganti risiko kebakaran senilai Rp500 juta.
Prosedur Klaim Asuransi Kebakaran Rumah
Merujuk buku Hati-Hati Berasuransi yang ditulis oleh Andreas Freddy Pieloor, berikut adalah garis besar mengenai prosedur klaim asuransi kebakaran rumah secara mandiri yang bisa dijadikan panduan nasabah.
Mengetahui penyebab dan besarnya kerugian yang akan di klaim kepada perusahaan asuransi:
Untuk bangunan, minta penawaran biaya perbaikan/pembangunan kembali dari kontraktor.
Untuk barang, mencari kuitansi pembelian dan/atau mencari informasi tentang harga pasar.
Memberikan dokumen klaim yang diperlukan, ter-masuk penawaran kontraktor dan/atau informasi tentang harga barang kepada perusahaan asuransi.
Follow up secara aktif tanggapan perusahaan asuransi atas penawaran perbaikan tersebut.
Meminta penjelasan secara rinci beserta dengan alasan-alasannya kepada perusahaan asuransi dalam hal perbaikan atau biaya tersebut tidak disetujui sebagian atau sepenuhnya.
Jika nilai ganti rugi telah disepakati, meminta perusahaan asuransi untuk segera membuat pernyataan tertulis tentang persetujuan.
Dalam hal tertentu, misalnya nilai ganti rugi cukup besar, dapat diminta pembayaran pendahuluan (down payment) yaitu sebagian dari jumlah ganti rugi untuk membiayai pekerjaan perbaikan yang dilakukan.
Menandatangani suatu pernyataan (discharge form) bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi merupakan pembayaran penuh dan final.
(NDA)
