Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB sesuai Bobot Nilai

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung nilai SKD dan SKB. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung nilai SKD dan SKB. Foto: Pexels

Penentuan kelulusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 didasarkan pada hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Perhitungannya pun dilakukan dengan pembobotan tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kelulusan akhir ditentukan padahasil integrasi nilai SKD dengan bobot sebesar 40 persen dan SKB dengan bobot sebesar 60 persen. Nilai dari kedua tes tersebut akan digabungkan dan digunakan untuk pemeringkatan peserta seleksi CPNS.

Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB

Ilustrasi cara menghitung nilai SKD dan SKB. Foto: Pexels

Berikut cara menghitung hasil intergasi nilai SKD dan SKB sesuai bobot nilainya.

1. Perhitungan Nilai SKD

SKD dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Ujian dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Tes SKD meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah soal sebanyak 110 soal.

Adapun rumus penilaiannya, yaitu:

Skor akhir SKD = skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen

Sebagai contoh, skor SKD yang didapat pelamar sebesar 430 dan nilai maksimum SKD adalah 550, maka perhitungannya, yaitu:

nilai akhir SKD = (430 : 550) x 40% =31,27.

Baca Juga: SKB CPNS: Pengertian, Materi, dan Ketentuannya

2. Perhitungan Nilai SKB

SKB dilaksanakan untuk menilai kesuaikan antara komptensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar komptensi bidang sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.

Materi SKB dapat disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Tes dapat dilakukan dengan metode CAT, wawancara, dan tambahan lain sesuai ketentuan instansi.

Ketentuan bobot nilai SKB dapat berbeda-beda sesuai metode tes. SKB dengan CAT memiliki bobot tertinggi 50 persen, wawancara memiliki bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan bobot tertinggi 20 persen.

Rumus penilaiannya, yaitu:

Nilai SKB 1= skor SKB : skor maksimal SKB x 50 persen

Nilai SKB 2= skor wawancara x 30 persen

Nilai SKB 3= skor ujian tambahan x 20 persen

Nilai akhir SKB= SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen

Misalnya, peserta mendapatkan nilai SKB 1 sebesar 40,90 dan nilai SKB 2 sebesar 25,5, maka nilai akhir SKB, yaitu:

(40,90+25,5) x 60 persen= 39,84.

3. Perhitungan Gabungan Nilai SKD dan SKB

Setelah mengetahui nilai SKD dan SKB, selanjutnya ialah pengintegrasian nilai kedua tes tersebut untuk mengetahui nilai akhir peserta. Rumus perhitungannya, yaitu:

Nilai akhir = nilai SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB)

Contohnya, nilai akhir SKD 31,27 + nilai akhir SKB 39,84= 71,11 Dengan demikian, hasil akhir nilai SKD dan SKB pelamar CPNS adalah 71,11.

(SA)