SKB CPNS: Pengertian, Materi, dan Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKB CPNS adalah salah satu tahap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk menguji kemampuan peserta berupa pengetahuan dan keterampilan tentang instansi yang dituju.
Pelamar yang berhak mengikuti SKB CPNS ialah mereka yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Total pesertanya ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Dengan kata lain, SKB CPNS merupakan tes yang menentukan kesesuaian kompetensi peserta dengan jabatan yang dilamar. Bobot nilai SKB haruslah lebih tinggi dibanding SKD, yakni sebesar 60%.
Hal-hal seputar SKB CPNS telah dijelaskan dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Materi SKB CPNS
Seperti SKD, SKB juga dilaksanakan secara offline berbasis Computer Assisted Test (CAT). Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal adalah 90 menit untuk formasi umum dan 120 menit untuk penyandang disabilitas.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT.
Untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, materi SKB menggunakan soal yang sesuai atau masih berkaitan dengan jabatan fungsional terkait. Materi SKB dapat berupa:
Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
Tes praktik kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Selain dengan sistem CAT, beberapa instansi bisa juga menyelenggarakan tes lain. Sebagai contoh, selain tes berbasis CAT, Basarnas juga menyertakan seleksi kesehatan dasar, kesamaptaan, ketangkasan renang, tes fobia ketinggian, hingga seleksi wawancara.
Berbeda lagi dengan Kemenkes yang menjadikan uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi serta wawancara dan praktik kerja sebagai jenis tes SKB tambahannya.
Baik di instansi pusat maupun daerah, SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan. Namun, setiap tes SKB tambahan memiliki bobot nilai yang berbeda-beda.
Baca Juga: SKD CPNS: Jadwal, Materi, Jumlah Soal, dan Passing Gradenya
Ketentuan SKB CPNS
Pelaksanaan SKB CPNS pada instansi pusat dan instansi daerah memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ketentuannya.
Instansi pusat
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis tes lain dengan ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari total nilai SKB.
Tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 30% dari total nilai SKB.
Tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20%.
Instansi daerah
Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis tes lain dengan ketentuan:
Bukan tes wawancara.
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari total nilai SKB.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai SKB.
(NDA)
