Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Contohnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Januari 2025 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghitung Opsen PKB. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung Opsen PKB. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) resmi ditetapkan pemerintah mulai 5 Januari 2025, sesuai mandat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU HKPD, Opsen PKB adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pemerintah daerah dari nilai pajak kendaraan bermotor. Pungutan ini terdiri dari tambahan PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda dalam menentukan persentase nilai pajak kendaraan bermotor. Semenatara itu, Merujuk Pasal 83 ayat (1) UUU HKPD, tarif Opsen PKB dan BBN-KB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Agar semakin paham, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui cara menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari rumus hingga contoh kasusnya yang bisa dipelajari.

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi menghitung Opsen PKB. Foto: Pexels
Cara menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor baru dapat dilakukan dengan mengetahui besaran PKB atau pajak terutang pajak kendaraan bermotor. Rumus menghitung PKB yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Keterangan:
Setelah mengetahui besaran PKB terutang, hitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dengan rumus berikut:

Contoh Perhitungan Opsen Pajak Terutang

Ilustrasi menghitung Opsen PKB. Foto: Pexels
Seorang wajib pajak merupakan pemilik pertama dari kendaraan bermotor dengan nilai jual sebesar Rp100.000.000.
Tarif PKB kepemilikan pertama yang ditetapkan pemerintah daerah di tempatnya adalah sebesar 1% dan tarif opsen PKB sebesar 66%.
ADVERTISEMENT
Maka, jumlah pajak terutang untuk kendaraan bermotor yang dibebankan ke wajib pajak adalah:

1.⁠ ⁠PKB terutang

= 1% x Rp 100.000.000
= Rp1.000.000

2.⁠ ⁠Opsen PKB

= 66% x Rp1.000.000
= Rp660.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, total PKB dan opsen PKB terutang adalah Rp1.660.000, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor.
Selanjutnya, setiap tahun wajib pajak harus membayar PKB dan opsen PKB sesuai tarif dalam Perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
(NDA)