Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pajak Terutang bagi Orang Pribadi dan Badan
26 November 2024 21:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan pajak terutang dilakukan dengan prinsip self assessment, yang artinya berdasarkan perhitungan wajib pajak sendiri. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak terutang? Simak penjabarannya berikut ini.
Apa Itu Pajak Terutang?
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip buku Seri Manajemen Perpajakan: Penegakan Hukum Pajak karya Widyarti Kusumowardhani, pajak terutang timbul pada objek pajak yang dapat dikenakan pajak. Namun untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya adalah:
1. Suatu saat, untuk PPh dipotong oleh pihak ketiga.
2. Akhir masa, untuk:
ADVERTISEMENT
3. Akhir tahun pajak untuk pajak penghasilan.
Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun yang harus dibayar oleh wajib pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran harus disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi.
Pajak terutang masih bersifat sementara, artinya kekuatan hukumnya hanya sebatas sebagai bukti bahwa telah membayar utang pajak. Hal ini dianggap menggugurkan kewajiban pajak secara temporer sampai diterbitkannya surat ketetapan, keputusan, dan putusan pajak yang menyatakan sebaliknya.
Cara Menghitung Pajak Terutang
Berikut beberapa cara menghitung pajak terutang bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
1. Cara Menghitung PPh Pribadi Terutang
Untuk menghitung pajak terutang bagi orang pribadi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus:
ADVERTISEMENT
2. Cara Menghitung PPh Badan Terutang
Perhitungan pajak penghasilan badan terutang berdasarkan besar omzet yang didapatkan setiap tahunnya. Bagi wajib pajak badan UMKM yang memiliki pendapatan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen.
Sementara itu, untuk badan usaha dengan pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun, dikenakan tarif pajak tunggal 25 persen dan dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
3. Cara Menghitung PPN dan PPnBM Terutang
Perhitungan PPN perlu didasarkan terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun yang dimaksud DPP adalah jumlah harga jual, nilai impor, penggantian, nilai ekspor, serta nilai yang penggunaannya untuk dasar perhitungan pajak.
ADVERTISEMENT
Rumus PPN terutang, yaitu:
Tarif PPN yang berlaku, antara lain, 10 persen dan 0 persen khusus untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan JKP, serta 5 persen dan paling tinggi 15 persen yang harus ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, tarif PPnBM ditetapkan secara progresif sesuai jenis barang yang diimpor. Berdasarkan Pasal 8 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling rendah sepuluh persen dan paling tinggi 200 persen.
Rumus PPnBM terutang, yaitu:
Adapun yang dimaksud DPP PPnBM adalah DPP PPN.
(SA)