Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tarif PPh Badan 2024 yang Berlaku, Ini Ketentuannya
30 Agustus 2024 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai PPh Badan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai tarif PPh Badan 2024, simak uraian di bawah ini.
Tarif PPh Badan 2024
Tarif PPh Badan untuk 2024 yang berlaku adalah sebesar 22 persen. Kebijakan ini berlaku sejak tahun pajak 2022, sesuai dengan ketentuan yang tercantum UU HPP.
Dalam buku Manajemen Keuangan yang disusun oleh Nur Lazimatul Hilma Sholehah, dkk, pajak penghasilan untuk wajib pajak badan dibagi menjadi dua bagian, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.
Objek pajak PPh Badan Final merupakan objek PPh yang pajaknya bersifat final atau telah selesai ketika dipotong di akhir tahun ketika masa pajak tiba. Dalam objek ini, tak ada perubahan pada nilai pajak, sehingga tak dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan kebenaran pembayaran.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PPh Badan Tidak Final adalah objek pajak yang dihitung kembali pada akhir tahun, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.
Pihak sebagai pemotong pajak juga wajib memiliki NPWP sehingga dapat membuat bukti pemotongan pajak. Dengan adanya objek pajak ini, wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor, atau membayar pajak.
Selain itu, wajib pajak juga wajib melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengurangan Tarif PPh Badan
Pengurangan tarif PPh Badan dapat diberlakukan dengan sejumlah ketentuan. Berikut penjelasannya.
1. Tarif Lebih Rendah 3 Persen
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 17 ayat 2b UU PPh, khusus wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka (PT) akan mendapatkan tarif PPh Badan tiga persen lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan lebih rendah tiga persen dari tarif PPh Badan normal, perusahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
2. Tarif PPh Badan 0,5 Persen
Wajib pajak badan yang memiliki penghasilan memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif 0,5 persen yang bersifat final. Hal ini berlaku untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.
ADVERTISEMENT
3. Tarif PPh Badan Diskon 50 Persen
Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan dapat berupa diskon 50% atau hanya sebesar 11% dari pendapatan bruto. Hal ini diterapkan pada perusahan dengan omzet mulai dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar setahun.
(SA)