Cara Menghitung PPh 23 sesuai Jenis Penghasilannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang berasal dari hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh pihak pemotong ialah dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Namun, agar dapat menentukan besaran pajak yang harus dibayar, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara menghitungnya secara tepat. Berikut rumus cara menghitung PPh 23 selengkapnya.
Cara Menghitung PPh 23
Dalam buku Laporan Keuangan dan Perpajakan Perusahaan (2023) karya Suyanto dan M. Agustiawan Saputra, dijelaskan bahwa tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.
Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan, yaitu 15 persen dan 2 persen tergantung dari objek pajaknya. Berikut penjabarannya.
1. Cara Hitung PPh 23 dengan Tarif 15 Persen
Tarif PPh 23 bervariasi berdasarkan jenis penghasilannya. Untuk tarif 15 persen berlaku dari jumlah bruto atas deviden, kecuali pembagian dividen ke orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti.
Kedua tarif 15 persen dari jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk menghitung PPh 23, perlu diketahui jumlah bruto penghasilan yang menjadi objek pajak.
Berikut rumus perhitungannya.
Sebuah perusahaan membagikan dividen sebesar Rp50.000.000 ke pemegang saham. Maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah:
PPh 23 = 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Dengan demikian, jumlah PPh 23 yang dibayarkan adalah sebesar Rp7.500.000.
Baca Juga: Pajak UMKM 2024, Ini Tarif dan Ketentuannya
2. Cara Hitung PPh 23 dengan Tarif 2 Persen
Perhitungan PPh 23 dengan tarif 2 persen diterapkan pada jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan.
Kemudian tarif 2 persen dari jumlah bruto berlaku atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, dan jasa konsultan. Berikutnya tarif 2 persen dari jumlah bruto diaplikasikan pada imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
Adapun rumus perhitungan PPh dengan tarif 2 persen antara lain sebagai berikut.
Sebuah perusahaan menerima jasa konsultasi dari seorang konsultan dengan jumlah bruto sebesar Rp100.000.000. Maka perhitungannya yaitu:
PPh 23 = 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000
Jadi, perusahaan harus memotong PPh 23 sebesar Rp2.000.000.
Penghasilan yang Tidak Kena PPh 23
Selain penghasilan yang dikenakan PPh 23, ada pula penghasilan yang mendapatkan pengecualian. Berikut jenis penghasilan yang tidak mendapat pemotongan PPh 23.
Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank.
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi ke anggotanya.
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang pada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan pembiayaan.
(SA)
