Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Pajak UMKM 2024, Ini Tarif dan Ketentuannya
27 Februari 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM ) menjadi salah satu sektor yang memiliki peranan penting bagi perekonomian negara. Sekaligus, juga dapat menjadi potensi dalam hal perpajakan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, para pelaku UMKM dikenakan kewajiban untuk membayar pajak . Lantas berapa tarif pajak yang harus dibayarkan?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut ini Berita Bisnis telah menyajikan penjelasan mengenai pajak UMKM 2024?
Apa Itu Pajak UMKM?
Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh suatu UMKM. Adapun klasifikasi UMKM dapat dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan.
Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi pelaku UMKM dapat dibedakan di antaranya usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta.
Berikutnya, ada pula usaha kecil yang memiliki memiliki aset lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk usaha menengah memiliki aset lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dan omzet lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Para pelaku UMKM tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan mengenai pajak sektor UMKM tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018.
Baca Juga: Cara Isi SPT Tahunan Badan Lewat DJP Online
Tarif Pajak UMKM 2024 dan Ketentuannya
Untuk tahun 2024, wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM masih tetap bisa menggunakan skema PPh final 0,5% yang berlaku sejak 2018.
Tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tersebut berlaku untuk WP pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, terdapat jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dalam ketentuan tersebut, pengenaan tarif PPh final 0,5 persen berlaku:
Jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, juga berlaku juga bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018 atau sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini.
ADVERTISEMENT
Bahkan, bagi WP yang omzetnya tidak melampaui Rp500 juta, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pembayaran PPh Final.
Apabila pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM sudah berakhir, maka wajib pajak harus membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Tarif umum ini berkisar antara 5%-30% untuk lapisan penghasilan kena pajak antara Rp 60 juta sampai Rp 5 miliar per tahun.
Sementara itu, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi alternatif bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.
(SA)