Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pesangon Karyawan dan Contoh Kasusnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels

Cara menghitung pesangon karyawan perlu diketahui oleh karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, uang pesangon adalah salah satu hak yang harus diberikan perusahaan pada karyawan saat terjadi PHK.

Pemberian besaran pesangon karyawan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain uang pesangon, karyawan yang terkena PHK juga akan menerima kompensasi lain, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). Simak informasi lengkapnya dalam uraian berikut.

Peraturan Pesangon Karyawan

Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels

Besaran pesangon karyawan telah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Cipta Kerja Pasal 40. Berikut rinciannya sebagaimana dirangkum dari laman peraturan.bpk.go.id.

Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon atau UP adalah uang yang dihitung dari jumlah gaji pokok termasuk tunjangan jabatan, transportasi, uang makan, dan lain sebagainya.

Karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali upah gaji. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang yang diberikan ke karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Uang penghargaan masa kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3), dengan ketentuan:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.

  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Penggantian Hak atau UPH adalah uang yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak yang belum diterimanya. Misalnya cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit, dan lainnya sesuai aturan perusahaan.

Baca juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Ilustrasi menghitung pesangon karyawan. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, cara menghitung uang pesangon karyawan yang bisa diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Hitung nilai UP dan UPH. Keduanya bisa diketahui dari lama masa kerja yang tercantum lengkap dalam deskripsi di atas.

  • Selanjutnya, hitung jumlah UPH yang telah ditentukan oleh perusahaan jika ada.

  • Setelah menemukan nilai dari ketiga poin tersebut, total seluruhnya untuk mendapatkan besaran pesangan pensiun yang diterima.

Contoh Kasus Perhitungan Pesangonan Karyawan

Agar semakin paham, simak contoh kasus perhitungan pesangon karyawan yang dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung terbitan Niaga Swadaya di bawah ini.

Aji di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000. Hitungan pesangon yang akan diterima oleh Aji adalah sebagai berikut:

1. Hitung uang pesangon yang diterima

Uang pesangon yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak

Uang pesangon yang diterima = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp30.000.000

2. Hitung uang penghargaan

Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000 = Rp15.000.000

3. Jumlahkan uang pesangon dan masa kerja

Uang pesangon + uang masa kerja = Rp45.000.000

4. Hitung uang pengobatan dan perumahan

Uang pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja = Rp45.000.000 x 15% = Rp6.750.000

5. Jumlahkan seluruhnya

Dengan begitu, Aji mendapatkan pesangon sebesar:

Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp6.750.000 = Rp51.750.000

(NDA)