Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PPN 11 Persen dan Contohnya
21 Agustus 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengenaan beban PPN ini ditanggung oleh konsumen akhir yang biasanya dapat dilihat pada struk atau faktur pembelian. Supaya tidak ada kesalahan perhitungan, penting bagi pelaku usaha atau bisnis untuk mengetahui cara perhitungan pajak yang tepat. Berikut dijabarkan cara menghitung PPN dan contoh perhitungannya.
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut saat melakukan transaksi atau penyerahan.
Tarif PPN terbaru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam peraturan tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif tersebut diterapkan mulai 1 April 2022.
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dan paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Adapun yang dimaksud dengan DPP, yaitu jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga jual dan penggantian adalah biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP/JKP. Sedangkan nilai ekspor dan impor merupakan nilai yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP atau semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Sementara itu, nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak yang diatur oleh menteri keuangan.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung PPN
Dalam buku Kajian Lengkap Tentang PPN dan PPnBM (2023) karya Nataherwin, S.E, M.M., dkk., dijelaskan bahwa perhitungan tarif PPN dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Untuk menghitung PPN dari suatu barang atau jasa, gunakan rumus ini:
Adapun contoh kasus yang dapat digunakan untuk menghitung tarif PPN sebagai berikut.
PKP PT AAA di Semarang menjual 1 buah kulkas seharga Rp6.000.000 yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai ke Bapak Kelik di Magelang.
Dalam hal ini, kulkas merupakan barang kena pajak, dan yang menyerahkan kulkas adalah pengusaha kena pajak. Jadi, transaksi tersebut dikenai PPN. Peristiwa ini tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Besarnya PPN terutang atas penyerahan kulkas di Semarang oleh PKP PT AAA untuk dipungut faktur pajak sebagai berikut:
Dengan demikian, Bapak Kelik harus membayar ke PKP PT AAA seebsar Rp6.660.000, dengan rincian harga kulkas Rp6.000.00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp660.000.
(SA)