Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Pengertian, dan Syaratnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung zakat perdagangan perlu dipahami terlebih dahulu bagi wirausaha yang sedang menjalankan bisnisnya agar lancar dan dapat mencapai keuntungan.
Zakat perdagangan sendiri merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil harta niaga yang dapat berupa harta atau aset yang dikenakan pada perseorangan atau perserikatan.
Agar lebih jelasnya, berikut Berita Bisnis jabarkan lebih lanjut pengertian, syarat-syarat, dan cara menghitung zakat perdagangan.
Pengertian Zakat Perdagangan
Menurut istilah syariat islam, zakat merupakan sebagian harta benda yang wajib diberikan ke orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan, perdagangan adalah kegiatan mengembangkan modal untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk itu, zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan pelaku usaha yang wajib diberikan ke orang-orang yang berhak dengan syarat tertentu.
Syarat-syarat Zakat Perdagangan
Sebelum membayar zakat perdagangan, simak terlebih dahulu syarat-syarat dalam melakukan zakat perdagangan. Mengutip skripsi Sistem Perhitungan Zakat Perdagangan di Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu oleh Saputra, berikut syarat-syarat dari zakat perdagangan:
1. Nishab
Nishab adalah syarat jumlah minimum aset wajib berupa makanan, emas, uang, dan lainnya yang dapat mencukupi keluarga kelas menengah dalam satu tahunnya.
Dalam perlaksanaan zakat perdagangan, aset yang dizakati harus mencapai nishab tertentu, yakni setara dengan nilai 85 gram emas.
2. Haul
Haul adalah waktu kepemilikan barang aset selama satu tahun. Jika telah sempurna haulnya dan harta dagangan mencukupi nishab, diwajibkan zakatnya.
3. Niat Berdagang Saat Membeli Barang Dagangan
Tidak semua harta benda adalah harta dagangan kecuali jika harta tersebut memang diniatkan untuk didagangkan.
Oleh karena itu, apabila dalam membeli harta benda tak berniat untuk diperjualbelikan, sifat benda tersebut bukanlah harta dagangan.
4. Harta Didapat dengan Transaksi Jual Beli
Harta benda tidak serta merta menjadi harta perdagangan, kecuali dimiliki dengan transaksi jual beli.
Harta warisan, hibah, wasiat, temuan dan lain sebagainya bukan barang dagangan kecuali setelah memperoleh harta tersebut pemiliknya memperjual belikan harta tersebut
Adapun, syarat orang yang mengeluarkan zakat adalah beragama Islam, berakal, balig, dan merdeka.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Setelah mengetahui persyaratan dalam membayar zakat perdagangan, berikut rumus yang digunakan dalam menghitung zakat perdagangan:
Zakat Perdagangan = (aset lancar – utang modal) x 2,5%
dengan ketentuan:
aset lancar: aset yang berusia kurang dari satu tahun, seperti kas dan investasi
utang modal: pinjaman yang harus dibayar 2,5% digunakan karena hasil ijma' atau kesepakatan para ulama
Contoh Perhitungan
Toko A memiliki aset lancar sebesar Rp500.000.000 yang dicapai satu tahunnya. Meski begitu, Toko A masih memiliki utang Rp50.000.000, berapakah zakat perdagangan yang harus dibayar?
Zakat Perdagangan = (aset lancar – utang modal) x 2,5%
Zakat Perdagangan = (Rp500.000.000 - Rp50.000.000) x 2,5%
Zakat Perdagangan = Rp450.000.000 x 2,5%
Zakat Perdagangan = Rp11.250.000
Maka, toko A wajib membayarkan zakat perdagangan sebesar Rp11.250.000
Sekian pengertian zakat perdagangan, syarat-syarat, dan cara menghitungnya yang bisa disimak. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Berapa nishab yang diperlukan dalam zakat perdagangan?

Berapa nishab yang diperlukan dalam zakat perdagangan?
Dalam perlaksanaan zakat perdagangan, aset yang dizakati harus mencapai nishab tertentu, yakni setara dengan nilai 85 gram emas.
Apa yang dimaksud zakat perdagangan?

Apa yang dimaksud zakat perdagangan?
Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil harta niaga yang dapat berupa harta atau aset yang dikenakan ke perseorangan atau perserikatan.
Mengapa zakat perdagangan 2,5%?

Mengapa zakat perdagangan 2,5%?
Nilai 2,5% ditentukan dari hasil ijma' atau kesepakatan para ulama.
