Konten dari Pengguna

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS bagi Wajib Pajak Pribadi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Januari 2025 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bagi wajib pajak orang pribadi, pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan sesuai jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenisnya, yaitu formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir ini digunakan wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.00 setiap tahunnya. Jenis SPT Tahunan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu pemberi kerja saja.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing pada website DJP www.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

Ilustrasi cara mengisi SPT Tahunan. Foto: Pexels
Formulir SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000, atau memiliki sumber penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam masa satu tahun pajak. Berikut cara mengisinya.
ADVERTISEMENT
(SA)