Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS bagi Wajib Pajak Pribadi
10 Januari 2025 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT ) Tahunan wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bagi wajib pajak orang pribadi, pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan sesuai jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenisnya, yaitu formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir ini digunakan wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.00 setiap tahunnya. Jenis SPT Tahunan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu pemberi kerja saja.
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS
Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing pada website DJP www.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S
Formulir SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000, atau memiliki sumber penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam masa satu tahun pajak. Berikut cara mengisinya.
ADVERTISEMENT
(SA)