Konten dari Pengguna

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS bagi Wajib Pajak Pribadi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bagi wajib pajak orang pribadi, pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan sesuai jumlah penghasilan yang diperoleh selama setahun.

Salah satu jenisnya, yaitu formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir ini digunakan wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.00 setiap tahunnya. Jenis SPT Tahunan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu pemberi kerja saja.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing pada website DJP www.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

  • Buka laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.

  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan/captcha, lalu klik Login.

  • Pilih menu Lapor, kemudian Pilih Layanan e-Filing.

  • Pilih menu Buat SPT untuk membuat SPT Tahunan.

  • Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak.

  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

  • Isi bagian A tentang Pajak Penghasilan.

  • Isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian dan menerima warisan (dikecualikan dari objek).

  • Isi bagian C untuk mengisi daftar harta dan kewajiban. Contohnya, harta kas, investasi, motor, rumah, mobil, dan sebagainya.

  • Isi bagian D berisi pernyataan. Jika seluruh data yang terisi lengkap, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

  • Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

  • Selanjutnya, wajib pajak diminta mengambil kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan melalalui email wajib pajak.

  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

  • Wajib pajak yang telah mengisi SPT akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang dikirim ke email masing-masing.

Baca Juga: Jenis Setoran PPh 21 yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

Ilustrasi cara mengisi SPT Tahunan. Foto: Pexels

Formulir SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000, atau memiliki sumber penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam masa satu tahun pajak. Berikut cara mengisinya.

  • Buka laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.

  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan/captcha, lalu klik Login.

  • Pilih menu Lapor, kemudian Pilih Layanan e-Filing.

  • Pilih menu Buat SPT untuk membuat SPT Tahunan.

  • Isi data formulir yang akan diisi.

  • Jika memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua.

  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada).

  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri (jika ada).

  • Masukkan Pengahsilan uang tidak termasuk objek pajak. Misalnya seperti warisan (jika ada).

  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada). Misalnya seperti hadiah undian.

  • Tambahkan harta yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

  • Tambahkan utang yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

  • Tambahkan tanggungan yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamanan Wajib yang dibayarkan Lembaga Pengelola yang disahkan oleh pemerintah.

  • Isi data sesuai status perpajakan suami istri.

  • Isi data dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari Penghasilan Luar Negeri (jika ada).

  • Isi data dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).

  • Perhitungan Pajak Penghasilan.

  • Perhitungan PPh Pasal 25 (jika ada).

  • Lakukan konfirmasi.

  • Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Lakukan pengambilan kode verifikasi.

  • Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

  • Wajib pajak yang telah mengisi SPT akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang dikirim ke email masing-masing.

(SA)