Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Foto: Unsplash

Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan atau Formulir F-1.06 merupakan salah satu dokumen yang wajib diisi ketika ingin memperbarui data administrasi kependudukan.

Formulir ini biasanya diperlukan ketika terdapat perubahan data, seperti pendidikan terakhir, pekerjaan, agama, atau elemen data lainnya yang perlu diperbarui dalam database kependudukan.

Agar permohonan dapat diproses, formulir harus diisi dengan benar dan dilengkapi dokumen pendukung sesuai jenis perubahan. Di bawah ini akan diuraikan cara mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan selengkapnya.

Cara Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan

Ilustrasi mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Foto: Unsplash

Berikut cara mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan atau Formulir F-1.06 sesuai yang dituliskan dalam laman Sedudo Kabupaten Nganjuk.

1. Isi Identitas Pemohon

Pada bagian awal formulir, lengkapi data diri sesuai dokumen kependudukan, meliputi:

  • Nama lengkap.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Nomor Kartu Keluarga (KK).

  • Alamat tempat tinggal.

Pastikan seluruh data ditulis sesuai informasi yang tercantum pada dokumen kependudukan agar tidak terjadi perbedaan data.

2. Lengkapi Rincian Anggota Keluarga

Selanjutnya, isi tabel anggota keluarga yang terdapat dalam KK:

  • Nomor urut.

  • Nama.

  • NIK.

  • Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK).

  • Keterangan apabila diperlukan.

Bagian ini digunakan untuk menunjukkan siapa saja anggota keluarga yang berkaitan dengan perubahan data tersebut.

3. Isi Data yang Mengalami Perubahan

Pada bagian inti formulir, tuliskan elemen data yang akan diperbarui. Apabila perubahan berkaitan dengan pendidikan atau pekerjaan, isi kolom berikut:

  • Data semula.

  • Data yang menjadi perubahan.

  • Dasar perubahan.

Jika perubahan berkaitan dengan agama atau elemen data lainnya, isi:

  • Data semula.

  • Data terbaru.

  • Dasar perubahan yang mendukung perubahan tersebut.

Dasar perubahan dapat berupa dokumen resmi, seperti ijazah, putusan pengadilan, kutipan akta, surat nikah, atau dokumen lain sesuai jenis perubahan yang diajukan.

4. Tanda Tangani Surat Pernyataan

Setelah seluruh bagian selesai diisi, bubuhkan:

  • Tempat dan tanggal pembuatan surat.

  • Tanda tangan pemohon.

  • Materai sesuai ketentuan yang berlaku apabila dipersyaratkan.

Pada bagian akhir formulir terdapat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar. Apabila terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, pemohon bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen Pendukung Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang Perlu Disiapkan

Ilustrasi mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Foto: Unsplash

Selain mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, menurut buku Petunjuk Layanan Kartu Keluarga (Perubahan Elemen Data) terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Organ Ilir, pemohon juga perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung perubahan berupa:

  • Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan).

  • Formulir F-1.06 yang telah diisi.

  • Formulir F-1.07 apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen yang menjadi dasar perubahan elemen data.

  • Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan apabila diperlukan.

Dokumen pendukung menjadi dasar bagi petugas Disdukcapil untuk melakukan verifikasi terhadap perubahan data yang dimohonkan.

Baca juga: 15 Contoh Surat Niaga untuk Berbagai Keperluan dan Cara Membuatnya

(NDA)