Cara Mengurus IMB Online Melalui SIMBUG

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Cara mengurus IMB online perlu diketahui masyarakat yang ingin merenovasi atau mendirikan sebuah bangunan. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan berfungsi sebagai keabsahaan sebuah bangunaan terhadap lingkungan sekitar.
Dikutip dari buku Renovasi Rumah menjadi Rumah Usaha oleh Gatut Susanta, IMB diberikan oleh pemerintah daerah ke individu, sekelompok orang, atau badan usaha untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan.
Tujuan dari adanya IMB agar terjadi kesetaraan antara lingkungan dan bangunan. Selain itu, IMB juga diharapkan dapat menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan sesuai dengan porsinya. Jadi, setiap orang tidak asal membangun di atas tanah yang bukan haknya.
IMB juga berlaku untuk kamu yang berniat membeli properti atau mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika kamu telah memahami pengurusan IMB, pengajuan KPR ke bank yang dituju bisa lancar.
Dasar peraturan dari IMB adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Pajak Retribusi Daerah. Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengembangkan pengajuan IMB secara sistem online melalui situs web yang dinamakan SIMBG.
SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Sistem ini dibuat dengan tujuan menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB di seluruh daerah Indonesia.
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB online lewat situs SIMBG, kamu dapat menyimak syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB online. Berikut informasi lengkapnya.
Syarat Mengurus IMB Online
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus IMB online adalah sebagai berikut:
Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri, surat kuasa kep yang diwakilkan wajib dilampirkan dan dilengkapi fotokopi KTP.
Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
Surat pemberitahuan ke tetangga sekitar yang ditembuskan ke pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
Formulir permohonan yang telah dilegalisasi pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
Cara Mengurus IMB Online Melalui SIMBUG
Setelah melengkapi dokumen di atas, tata cara mengurus IMB online dapat dilakukan dengan mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah selengkapnya di bawah ini.
Cara Mengurus IMB Online melalui SIMBUG
Dirangkum pada laman simbug.pu.go.id, berikut cara mengurus IMB online melalui SIMBUG:
1. Masuk ke halaman SIMBUG
Buka peramban pada perangkat dan masuk ke laman https://simbg.pu.go.id/.
2. Lakukan Pendaftaran
Klik tombol ‘Daftar’ pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG. Setelah itu, isi alamat email yang digunakan lengkap dengan kata sandi. Pilih daftar sebagai ‘Pemohon PBG/ SLF/SBKBG/RTB’. Jangan lupa isi kode keamanan dan centang persetujuan pada kotak lalu klik ‘Kirim’.
3. Lakukan verifikasi
Cek kotak masuk email dan klik verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh sistem.
4. Masuk ke akun
Masuk ke akun terdaftar dengan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun. Klik ‘Simpan’.
5. Mulai ajukan permohonan
Klik menu ‘Tambah’ untuk memulai permohonan. Klik ‘Persetujuan Bangunan Gedung’ pada bagian ‘Jenis Permohonan’. Selanjutnya pilih salah satu ‘Fungsi Bangunan’.
6. Lengkapi data
Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, lalu klik ‘Simpan’. Isi juga formulir data diri pemilik gedung, data alamat bangunan, dan klik ‘Simpan’ pada bagian tengah bawah layar. Selanjutnya, input data tanah dengan mengeklik ‘Tambah Data’ dan klik opsi ‘Data Tanah’.
7. Cek Kelengkapan data dan unggah dokumen
Periksa kembali data -data yang sudah diinput. Unggah dokumen pendukung dengan format PDF. Pastikan data dan dokumen sudah benar dengan mencentang semua pernyataan yang ada. Kemudian klik ‘Simpan’.
8. Selesai
Setelah melengkapi data di atas, permohonan IMB akan diproses oleh dinas terkait. Selanjutnya, pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.
Demikian tata cara mengurus IMB online yang bisa dilakukan dengan praktis. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat, ya!
(IPT)
