Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus IMB Online Melalui SIMBUG
1 September 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Renovasi Rumah menjadi Rumah Usaha oleh Gatut Susanta, IMB diberikan oleh pemerintah daerah ke individu, sekelompok orang, atau badan usaha untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan.
Tujuan dari adanya IMB agar terjadi kesetaraan antara lingkungan dan bangunan . Selain itu, IMB juga diharapkan dapat menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan sesuai dengan porsinya. Jadi, setiap orang tidak asal membangun di atas tanah yang bukan haknya.
IMB juga berlaku untuk kamu yang berniat membeli properti atau mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika kamu telah memahami pengurusan IMB, pengajuan KPR ke bank yang dituju bisa lancar.
Dasar peraturan dari IMB adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Pajak Retribusi Daerah. Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengembangkan pengajuan IMB secara sistem online melalui situs web yang dinamakan SIMBG.
ADVERTISEMENT
SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung . Sistem ini dibuat dengan tujuan menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB di seluruh daerah Indonesia.
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB online lewat situs SIMBG, kamu dapat menyimak syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB online. Berikut informasi lengkapnya.
Syarat Mengurus IMB Online
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus IMB online adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus IMB Online Melalui SIMBUG
Setelah melengkapi dokumen di atas, tata cara mengurus IMB online dapat dilakukan dengan mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah selengkapnya di bawah ini.
Demikian tata cara mengurus IMB online yang bisa dilakukan dengan praktis. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat, ya!
(IPT)