Cara Mengurus KK Setelah Bercerai

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Mei 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
ADVERTISEMENT
Secara umum, Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Namun, bagi yang berpisah, cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil).
Cara tersebut juga sama seperti mengurus pecah KK untuk kamu yang baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Lalu, bagaimana cara mengurus KK baru setelah cerai? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Mengajukan KK Baru Setelah Bercerai

Sebelum dibahas cara mengurus KK setelah bercerai, terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini syarat mengajukan KK baru setelah bercerai:
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Kumparan.

Cara Mengurus KK Setelah Bercerai

ADVERTISEMENT

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Urusan pembuatan dokumen kependudukan juga telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut ini cara membuat kartu keluarga online via situs Kemendagri:
ADVERTISEMENT
(FNS)