Konten dari Pengguna

Cara Mengurus KK Setelah Bercerai

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id

Secara umum, Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Namun, bagi yang berpisah, cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil).

Cara tersebut juga sama seperti mengurus pecah KK untuk kamu yang baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Lalu, bagaimana cara mengurus KK baru setelah cerai? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Mengajukan KK Baru Setelah Bercerai

Sebelum dibahas cara mengurus KK setelah bercerai, terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini syarat mengajukan KK baru setelah bercerai:

  1. Kartu Keluarga asli

  2. Fotokopi akta perceraian yang telah dilegalisasi

  3. Formulir F1.01 untuk membuat kartu keluarga baru

  4. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah)

  5. Jika anak ikut ibunya ada surat keterangan hak asuh anak dari Bapak ke Ibunya, diketahui Kepala Kampung dan bermeterai Rp10.000.-

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Kumparan.

Cara Mengurus KK Setelah Bercerai

Cara Mengurus KK Setelah Bercerai

Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini cara mengurus KK setelah bercerai:

  1. 1. Kunjungi Disduk Capil

    Pemohon dapat mengunjungi Loket Pendaftaran Disduk Capil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

  2. 2. Serahkan berkas

    Pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil. Jika sudah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratan ke Petugas.

  3. 3. Berkas diproses

    Berkas tersebut akan diverifikasi oleh petugas. Lalu, berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dan dicetak oleh Operator Disduk Capil.

  4. 4. Berkas diparaf

    Setelah diproses oleh operator, kartu keluarga pecah KK akan dicetak dan diserahkan ke kasi Seksi Pendataan Penduduk untuk diverifikasi dan diparaf.

  5. 5. Berkas ditandatangani

    Berkas akan dibawa ke Kabid Pendaftaran Penduduk dan Sekretaris untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

  6. 6. Nomor KK dicatat

    Apabila berkas telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, langkah berikutnya adalah pencatatan nomor Register Kartu Keluarga Pecah (KK baru karena perceraian).

  7. 7. Selesai

    Jika sudah diparaf, ditandatangani, dan dicatat nomor registernya, KK tersebut akan diserahkan ke petugas administrasi untuk diberikan ke pemohon.

  8. 8. Selesai

    Kamu telah berhasil membuat kartu keluarga baru setelah bercerai.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Urusan pembuatan dokumen kependudukan juga telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut ini cara membuat kartu keluarga online via situs Kemendagri:

  1. Kunjungi situs Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id

  2. Jika belum mempunyai akun, silakan buat akun terlebih dahulu.

  3. Masukkan data diri berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.

  4. Masukkan nomor ponsel, alamat email, password yang diinginkan, dan captcha.

  5. Setelah akun dibuat, silakan masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.

  6. Pilih menu fasilitas pengurusan dokumen secara online.

  7. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah persyaratan dokumen yang diminta.

  8. Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak.

(FNS)