Cara Mengurus KK Setelah Bercerai

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Namun, bagi yang berpisah, cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil).
Cara tersebut juga sama seperti mengurus pecah KK untuk kamu yang baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Lalu, bagaimana cara mengurus KK baru setelah cerai? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Mengajukan KK Baru Setelah Bercerai
Sebelum dibahas cara mengurus KK setelah bercerai, terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Melansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini syarat mengajukan KK baru setelah bercerai:
Kartu Keluarga asli
Fotokopi akta perceraian yang telah dilegalisasi
Formulir F1.01 untuk membuat kartu keluarga baru
Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah)
Jika anak ikut ibunya ada surat keterangan hak asuh anak dari Bapak ke Ibunya, diketahui Kepala Kampung dan bermeterai Rp10.000.-
Cara Mengurus KK Setelah Bercerai
Cara Mengurus KK Setelah Bercerai
Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut ini cara mengurus KK setelah bercerai:
1. Kunjungi Disduk Capil
Pemohon dapat mengunjungi Loket Pendaftaran Disduk Capil yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.
2. Serahkan berkas
Pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan. Setelah itu, ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil. Jika sudah dipanggil, serahkan berkas dan persyaratan ke Petugas.
3. Berkas diproses
Berkas tersebut akan diverifikasi oleh petugas. Lalu, berkas yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dan dicetak oleh Operator Disduk Capil.
4. Berkas diparaf
Setelah diproses oleh operator, kartu keluarga pecah KK akan dicetak dan diserahkan ke kasi Seksi Pendataan Penduduk untuk diverifikasi dan diparaf.
5. Berkas ditandatangani
Berkas akan dibawa ke Kabid Pendaftaran Penduduk dan Sekretaris untuk diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
6. Nomor KK dicatat
Apabila berkas telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, langkah berikutnya adalah pencatatan nomor Register Kartu Keluarga Pecah (KK baru karena perceraian).
7. Selesai
Jika sudah diparaf, ditandatangani, dan dicatat nomor registernya, KK tersebut akan diserahkan ke petugas administrasi untuk diberikan ke pemohon.
8. Selesai
Kamu telah berhasil membuat kartu keluarga baru setelah bercerai.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Urusan pembuatan dokumen kependudukan juga telah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut ini cara membuat kartu keluarga online via situs Kemendagri:
Kunjungi situs Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
Jika belum mempunyai akun, silakan buat akun terlebih dahulu.
Masukkan data diri berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
Masukkan nomor ponsel, alamat email, password yang diinginkan, dan captcha.
Setelah akun dibuat, silakan masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.
Pilih menu fasilitas pengurusan dokumen secara online.
Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah persyaratan dokumen yang diminta.
Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak.
(FNS)
