Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus NIB UMKM secara Online dan Persyaratannya
14 November 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai bisnis yang dijalankan. Nomor tersebut diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Cara mengurus NIB UMKM dapat dilakukan secara daring sehingga tak pemilik usaha perlu datang ke kantor pemerintahan.
Untuk mengetahui apa itu NIB dan cara mengurusnya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu NIB?
Dikutip dari laman Kementerian Investasi/BKPM, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
ADVERTISEMENT
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Syarat Mengurus NIB
Sebelum mendaftar NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar prosesnya lancar. Adapun syarat-syarat mengurus NIB antara lain:
Cara Mengurus NIB UMKM
Terdapat tahapan yang harus dilakukan pelaku usaha saat membuat NIB. Berikut di antaranya yang dikutip dari www.oss-nib.com:
ADVERTISEMENT
(SA)