Cara Mengurus NIB UMKM secara Online dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaku usaha atau pemilik UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, cara mengurus NIB UMKM penting untuk diketahui.
NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai bisnis yang dijalankan. Nomor tersebut diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Cara mengurus NIB UMKM dapat dilakukan secara daring sehingga tak pemilik usaha perlu datang ke kantor pemerintahan.
Untuk mengetahui apa itu NIB dan cara mengurusnya, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu NIB?
Dikutip dari laman Kementerian Investasi/BKPM, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Jug : Bisnis Kuliner yang Menjanjikan, Ini Daftarnya
Syarat Mengurus NIB
Sebelum mendaftar NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar prosesnya lancar. Adapun syarat-syarat mengurus NIB antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP milik Pelaku Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat email badan usaha yang aktif
Nomor telepon badan usaha yang aktif
Nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non-perseorangan.
Cara Mengurus NIB UMKM
Terdapat tahapan yang harus dilakukan pelaku usaha saat membuat NIB. Berikut di antaranya yang dikutip dari www.oss-nib.com:
Pelaku usaha mendaftar dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
Masukkan Username dan Password, Kode Captcha yang tertera, lalu klik “Masuk".
Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha” lalu klik “Permohonan Baru”
Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha mendaftar dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non-perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
(SA)
