Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIUP dan Persyaratannya
8 Maret 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, pelaku bisnis terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha. Salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat tersebut wajib dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan ke depannya.
ADVERTISEMENT
Jika suatu usaha berjalan tanpa adanya surat izin usaha, maka kegiatan bisnis tersebut masih dianggap ilegal. Oleh karena itu, setiap bisnis perlu memperoleh SIUP.
Untuk proses pembuatannya, pelaku bisnis kini tidak perlu datang ke kantor Dinas Perdagangan karena seluruh prosesnya dapat dilakukan secara online. Untuk mengetahui cara mengurus SIUP dan persyaratannya, simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu SIUP?
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip buku Aspek Hukum Kewirausahaan (2018) karya Widaningsih dan Ariyanti, SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
ADVERTISEMENT
SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dan sebagainya. SIUP sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dri SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Selain jenis SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada perusahaan perdagangan mikro.
Syarat Pembuatan SIUP
Para pelaku bisnis, baik itu dalam bentuk perorangan ataupun berbadan hukum CV, firma, PT, koperasi, dan sebagainya perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Mengutip dari laman ppid.semarangkota.go.id dan pasuruankab.go.id, berikut ini adalah syarat pembuatan SIUP.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus SIUP
Pemohon dapat mengurus pembuatan SIUP secara online dengan mengakses sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah panduan cara pembuatannya:
ADVERTISEMENT
(SA)