Konten dari Pengguna

Cara Mengurus SIUP dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi cara mengurus SIUP. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus SIUP. Foto: Pexels

Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha, pelaku bisnis terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha. Salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Surat tersebut wajib dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan ke depannya.

Jika suatu usaha berjalan tanpa adanya surat izin usaha, maka kegiatan bisnis tersebut masih dianggap ilegal. Oleh karena itu, setiap bisnis perlu memperoleh SIUP.

Untuk proses pembuatannya, pelaku bisnis kini tidak perlu datang ke kantor Dinas Perdagangan karena seluruh prosesnya dapat dilakukan secara online. Untuk mengetahui cara mengurus SIUP dan persyaratannya, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu SIUP?

Ilustrasi SIUP. Foto: Pexels

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Mengutip buku Aspek Hukum Kewirausahaan (2018) karya Widaningsih dan Ariyanti, SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dan sebagainya. SIUP sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dri SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Selain jenis SIUP tersebut, juga dapat diberikan SIUP Mikro kepada perusahaan perdagangan mikro.

Baca Juga: Mengenal PO Bus dan Syarat Pendirian Izin Usahanya

Syarat Pembuatan SIUP

Ilustrasi syaratt pembuatan SIUP. Foto: Pexels

Para pelaku bisnis, baik itu dalam bentuk perorangan ataupun berbadan hukum CV, firma, PT, koperasi, dan sebagainya perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.

Mengutip dari laman ppid.semarangkota.go.id dan pasuruankab.go.id, berikut ini adalah syarat pembuatan SIUP.

  • Formulir permohonan.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  • Bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

  • Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa.

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Foto pemohon atau penanggung jawab 4x6.

  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurus SIUP

Ilustrasi cara mengurus SIUP. Foto: Pexels

Pemohon dapat mengurus pembuatan SIUP secara online dengan mengakses sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah panduan cara pembuatannya:

  1. Pemohon mengakses laman oss.go.id dengan masukkan username dan password.

  2. Jika belum pernah mendaftar, pemohon dapat klik 'Daftar'.

  3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS.

  4. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.

  5. Lengkapi semua data yang diminta untuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), mulai dari data pelaku usaha, data bidang usaha, data produk/jasa.

  6. OSS menerbitkan NIB bagi pemohon yang telah melakukan pengisian data pemohon secara lengkap.

  7. Setelah pemohon memperoleh NIB, langkah berikutnya adalah mengisi data kegiatan usaha perdagangan.

  8. Lembaga OSS menerbitkan SIUP yang berlaku efektif setelah pengisian data kegiatan selesai.

(SA)