Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIUP Online Untuk Pelaku Bisnis
20 April 2021 9:02 WIB
Diperbarui 27 April 2021 12:08 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik usaha, mengurus izin kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan hal yang wajib dilakukan. Cara mengurus SIUP online bisa dilakukan melalui sistem perizinan terpadu alias online single submission (OSS).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018 yang dikutip dari oss.go.id, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, terdapat beberapa badan usaha yang terbebas dari kewajiban menyandang izin SIUP, di antaranya:
- Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
- Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, maupun pedagang kaki lima.
Cara Mengurus SIUP Online
Untuk dapat membuat SIUP secara online, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat dan melakukan aktivasi akun OSS. Setelah itu barulah bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Berikut cara mendapatkan NIB yang nantinya berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional:
1. Log in pada sistem OSS
2. Isi data-data yang diperlukan. Apabila pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping, serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan output surat pernyataan.
3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU, pelaku usaha juga perlu memasukkan informasi uraian bidang usaha.
4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan.
(AMP)
Live Update